Harga Naik, Rokok Kawasan Bebas Non Cukai Beredar Lagi

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Rokok cukai dan non cukai dipajang di etalase salah satu warung. (Posmetro.co.jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Awal tahun 2020, harga rokok naik. Meski naik, para pecandu rokok masih tetap memilih untuk merokok. Kenaikan ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

    Aturan tersebut mengatur kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

    Pantauan POSMTERO.CO di beberapa warung dan minimarket di wilayah Kecamatan Seibeduk, Sagulung dan Batuaji, harga rokok sudah mengalami naik.

    “Banyak juga yang sudah mengeluh, tapi apa boleh buat, modalnya juga sudah mahal,” ucap Sukatmi, pedagang rokok di Batuaji.

    Meski begitu, kata Sukatmi, rokok non cukai tak naik. Sebagian pecandu rokok terpaksa beralih ke rokok non cukai (kawasan FTZ) itu.

    “Rokok khusus kawasan bebas malah makin laku, mungkin kenaikan harga rokok ini sangat berpengaruh,” tutupnya.

    Amrizal pemilik warung di Komplek GMP, Tanjung Piayu, Seibeduk menyebut harga rokok  cukai rata-rata telah naik, tapi tidak dengan rokok non cukai. Dan untuk rokok cukai stok lama, ia masih menjualnya dengan harga normal.

    “Beberapa harga naik, tapi tidak semuanya, soalnya inikan masih stok yang lama,” ujarnya.

    Selain di warung pinggiran, kenaikan harga rokok cukai pun sudah berlaku di minimarket modern.

    “Saya tadi beli rokok di minimarket, tapi rokoknya sudah naik harga,” sebut Agusman, warga di Sagulung.

    Rokok yang harganya sudah naik seperti Marlboro, Philip Morris, Magnum Blue, Lucky Strike, U mild  Gudang Garam Filter, Sampoerna mild, Surya dan beberapa jenis rokok cukai lainnya.

    Seperti diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak Rabu (17/5/2019) resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia; Batam, Bintan, Karimun (Kepulauan Riau), dan Sabang di Nanggroe Aceh Darussalam. Meski dilarang peredarannya, namun, saat ini rokok kawasan bebas non cukai kembali beredar luas di Batam.

    “Kayaknya pecandu rokok akan beralih ke rokok kawasan bebas (non cukai). Dan kemungkinan besar, rokok kawasan bebas pun akan ikut naik harga,” tutup Agusman.(jho)