Polisi Bekuk Pelaku Pungli di Pantai Tanjungpinggir

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto (kiri) saat ekspos pelaku pungli, Kamis (2/1). (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pengunjung pantai mengeluh. Terutama saat berliburan ke Pantai Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang. Tak ada tiket masuknya, tapi pengunjung yang ingin ke pantai, harus membayar uang puluhan ribu rupiah.

    “Tapi dihitung Rp 20 ribu per kepala. Tak melihat dewasa atau anak-anak. Pukul rata. Masyarakat resah, dan melaporkannya ke polisi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto saat ekspos pelaku pungutan liar (Pungli) di Pantai Tanjungpinggir, Sekupang, Kamis (2/1).

    Arie menyebut, pungutan yang dilakukan 4 orang pelaku di lokasi wisata tersebut tanpa izin, dan sifatnya liar karena bukan merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Mereka yang terjaring berinisial O, R, S dan M.

    “Mereka ini sekelompok pribadi. Tapi akan kita telusuri aliran dana tersebut jika ada oknum yang menerima. Tapi sejauh ini masih keuntungan pribadi,” jelas Arie.

    Mereka dapat dijerat Pasal 43 Perda Nomor 17 Kota Batam tentang Pariwisata ancaman 6 bulan penjara, denda paling banyak Rp 6 juta. Atau Pasal 62 Perda tentang Penyelenggaran Retribusi Parkir dengan ancaman 3 bulan penjara. Atau bisa dijerat berlapis yaitu Pasal 368 KUHP jika ada pengancaman atau pemaksaan dengan hukuman 5 tahun penjara.

    Banyak tempat lain dikelola perorangan, Arie berharap agar menata kembali. Jika ada tagihan, jangan dipaksakan.

    “Harus ada pengelolaan dari Pemda agar ada jaminan bagi pengunjung baik fasilitas ataupun keselamatan,” tambahnya.

    Ada lokasi pantai yang dikelola swasta tapi mahal dan itu sebanding yang didapatkan pengunjung berupa fasilitas lengkap dan pengawasan guard.

    Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menambahkan, pihaknya menjaga pariwisata di Batam.

    Polri menjaga aset dan objek wisata termasuk di bibir pantai yang secara faktor rekreasi menjadi hiburan bagi masyarakat termasuk wisatawan mancanegara. Pihaknya juga menyayangkan ini terjadi. Karena tidak sejalan dengan pemerintah yang kini mencoba menggalakkan pariwisata.

    “Kalau ada pungli sangat meresahkan bagi wisatawan apalagi wisman,” timpal Harry. Lanjut Harry, aksi pelaku ini musiman, tapi belum memenuhi secara administrasi pengelolaan pendapatan daerah.

    Saat ekspos, O salah satu pelaku mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah terkait pengelolaan wisata Tanjungpinggir agar di-support.

    “Sudah ada obrolan dan audiensi, kita minta dicarikan investor agar wisata bisa dikelola lebih baik lagi,” terang dia.

    Kenapa pihaknya tidak memberikan kontribusi kepada daerah? Karena tidak ada support dari pemerintah. Namun O mengklaim, pihaknya tidak pernah memaksa pengunjung untuk membayar Rp 20 ribu untuk uang masuk ke pantai tersebut.

    “Kami tak memeras. Kalau ada dikasih (Rp 20 ribu). Kalau nggak, nggak kami paksa. Nggak ada uang cukup kami suruh masuk juga,” tutupnya.(cnk)