POSMETRO.CO Nasional Kriminal

Kampung Mukakuning, Tanjunguma dan Belakangpadang Dipantau BNNP Kepri

Para pelaku penyalahguna narkotika diamanakn BNN Provinsi Kepri.(Posmetro.co/cnk)

BATAM, POSMETRO.CO: Bisnis narkoba cukup menggiurkan. Uangnya banyak. Kerjanya tak berkeringat. Tapi tiga Kampung di Batam di antaranya Mukakuning, Tanjunguma dan Belakangpadang kini menjadi perhatian khusus dari BNN Provinsi Kepri. Juga Kampung Uma di Karimun, menjadi atensi.

“Kawasan atau kampung ini telah kita petakan karena rawan atau masyarakatnya rentan penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika,” ujar Kepala BNNP Kepri Brigadir Jenderal Richard Nainggolan dalam rilis akhir tahun, Senin (30/12).

Pihaknya, melakukan intervensi atau perawatan melalui program pemberdayaan anti narkoba. Tahun 2018 dilaksanakan di Belakangpadang dan Tanjunguma dengan jumlah peserta 30 orang dan Tahun 2019 dilaksanakan di Teluk Uma (Karimun), Tanjunguma dan Mukakuning (Batam) dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang.

“Melalui program ini masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan bisnis narkoba tapi menjadi produktif dengan pekerjaan yang legal dan halal,” harap Richard.

Lanjut dia, dalam upaya pemberdayaan masyarakat, BNNP Kepri juga mendayagunakan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan bersih dari narkoba, baik dengan sosialisasi bahaya narkoba maupun pelaksanaan uji narkoba.

“Tahun ini kita bentuk penggiat anti narkoba sebanyak 546 orang dan tes urine sebanyak 95 kali dengan peserta sebanyak 8.357 orang,” terangnya.
Sementara itu, jumlah penyalahgunaan yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 395 orang, baik rawat jalan maupun rawat inap.

“BNNP Kepri juga telah memberikan layanan Tim Asesmen Terpadu kepada 9 orang korban penyalahguna narkoba dan layanan pasca rehabilitasi kepada 101 mantan penyalahguna narkoba,” tambahnya.

Selain itu, secara masif upaya pemberantasan dilakukan. Tahun ini sebanyak 17 jaringan, sebanyak 52 kasus dengan melibatkan 80 tersangka, serta penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika sebanyak 2 kasus.(cnk)