Bila FTZ Masuk Proyek Omnibus Law, Ini Penjelasan Lukita…

    spot_img

    Baca juga

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...

    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

    >>>Mengupayakan perlindungan serta peningkatan kepercayaan dalam ekonomi digital Indonesia JAKARTA,...

    Halal Bi Halal Guru dan Murid SD 01 Ranai Usai Lebaran Idul Fitri 1445 H

    NATUNA, POSMETRO.CO : Majelis guru, dan murid Sekolah Dasar...

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...
    spot_img

    Share

    Bakal calon Wali Kota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Bakal calon Wali Kota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo berharap, Batam bisa mendapatkan porsi pembahasan pada program Omnibus Law yang dicanangkan Presiden Joko Widodo usai pelantikannya untuk memurnikan status Free Trade Zone (FTZ).

    Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ini menyatakan, pembentukan aturan untuk menganulir aturan lain yang saling bertentangan itu dapat menyelesaikan persoalan FTZ yang disebutnya semu.

    Selama ini, sejumlah aturan yang centang perenang di Batam menurutnya menghambat investasi masuk dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

    “FTZ Batam itu bisa dikatakan semu, karena disebut daerah khusus tapi banyak aturan yang urusannya tidak selesai hanya di BP saja, namun juga harus ke pusat,” kata Lukita, Sabtu (28/12).

    Idealnya, tambahnya, urusan terkait izin investasi tidak perlu penyelesaian sampai ke kementerian dan lembaga di pusat saja. Jika kondisi tetap seperti itu, Lukita menyatakan, Batam akan sama saja dengan daerah lain.

    Bukan hanya itu, persoalan izin yang panjang membuat investor merasa tidak mendapat kepastian.

    Batam menurut Lukita harusnya dikeluarkan dari peraturan yang diterapkan di daerah lain agar dapat menyokong lebih besar pada pertumbuhan ekonomi nasional.

    Pada praktiknya, peraturan yang diterapkan di Batam harus benar-benar bersifat khusus. Lukita merinci, aturan terkait ekspor dan impor misalnya.

    Sebagai wilayah FTZ, BP Batam mestinya diberikan kuasa penuh untuk pengaturan, termasuk yang menyangkut kepabeanan dan imigrasi.

    Selain itu, jika aturan FTZ berlaku utuh, Batam dapat membuka peluang industri baru yang sejauh ini masih belum digarap. Lukita mencontohkan, investasi pendidikan dan layanan kesehatan internasional tidak dapat masuk ke Batam karena memang diatur sama seperti wilayah lain di Indonesia.

    Padahal, masih menurut Lukita, dengan letak geografis yang strategis, Batam dapat bersaing dengan Singapura, Malaysia dan Thailand jika investor pendidikan dan kesehatan masuk. Selama ini, warga Indonesia banyak yang memilih berobat ke Malaka, Johor di Malaysia dan Singapura.

    Demikian juga terkait pendidikan. Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) memilih menyekolahkan anak di dua negeri jiran, karena dinilai memiliki kualitas yang lebih baik. Jika diatur khusus, investasi kesehatan dan pendidikan internasional masuk ke Batam sebagai wilayah FTZ murni, bisa jadi WNI akan memilih layanan di Batam karena lebih murah.

    “Cina membangun banyak kawasan FTZ di daerah perbatasan, karena memang potensi kewilayahan perbatasan itu besar, jadi jangan sampai terhambat oleh regulasi,” tutur Lukita.

    Persoalan FTZ juga membuat Batam terkesan mengalami ketimpangan kemajuan. Lukita menegaskan, selama ini banyak kalangan yang menilai ada wilayah, terutama di hinterland yang tertinggal dari wilayah pulau utama.

    “Di Batam ada 307 pulau, hanya delapan yang dikelola BP, berstatus FTZ, sisanya Pemerintah Kota (Pemko). Delapan itulah yang kemudian terlihat lebih maju,” kata Lukita.

    Jika dimasukkan di Omnibus Law, setidaknya persoalan aturan investasi dan ketimpangan itu akan lebih mudah diatasi.

    “Apalagi, saat ini Wali Kota Batam adalah ex officio Kepala BP Batam,” pungkasnya.(*/waw)