Dua Nelayan Bintan Ditangkap Bawa Sabu

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt (kanan) didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Muji saat ekspos, Senin (30/12). (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Bungkus Teh Cina itu bermerek Qing Shan. Ada sekitar 18 bungkus. Dikemas dengan alumunium koil biar tak basah. Tapi isinya sabu beratnya 18 kilogram.

    “Pelakunya dua orang berinisial FS (23) dan AD (36),” ujar Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Muji saat ekspos, Senin (30/12).

    Harry menyebut, dua pelaku merupakan nelayan di Desa Mantang, Kabupaten Bintan. Untuk mengelabui petugas, bungkusan dikemas dalam dua jerigen warna biru.

    “Seakan-akan isinya ikan,” kata Harry. FD dan AD mengaku, bertugas hanya mengambil dan mengantar barang haram tersebut. “Dia yang cari langsung ke Malaysia dengan kapal speed boat,” jelasnya. Keduanya dijanjikan dibayar hingga Rp 150 juta oleh pemilik barang setelah barang sampai.

    Tapi keburu ditangkap di pinggir pantai Pulau Mantang, Bintan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.

    “Barang itu mau dikirim ke Jambi. Bukan di Kepri,” timpal Kombes Muji. Kedua tersangka beralasan menjadi porter atau kurir narkoba itu karena alasan ekonomi.

    “Sepanjang 2019 ini sudah 10 nelayan yang terjerat narkoba. Kita prihatin,” singgung Muji.

    Sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika tersebut mengingat Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika.

    “Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.(cnk)