Bawaslu Natuna Larang Mutasi ASN Jelang Pilkada

    spot_img

    Baca juga

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...
    spot_img

    Share

    Bawaslu Natuna, Ayanef Yulius. (Posmetro.co/maz)

    NATUNA, POSMETRO.CO: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna menyampaikan larangan kepada Bupati dan Wakil Bupati Natuna, agar tak melakukan pergantian dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, terhitung 8 Januari 2020.

    “Kita telah menyampaikan surat larangan untuk tidak melakukan mutasi jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna mulai 8 Janurai 2020,” ungkap Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Natuna, Ayanef Yulius, di Hotel Trend Central, Ranai, Rabu (25/12).

    Larangan ini sebut Ayanef, tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 tentang Pilkada.

    “Disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” sebut Ayanef.

    Ayanef menuturkan, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2020, penetapan calon ditetapkan oleh KPU pada tanggal 8 Juli 2020. Dan petahana informasinya akan maju.

    “Maka sejak tanggal 8 Januari 2020, tidak boleh lagi melakukan mutasi atau penggantian pejabat daerah. Kalau sebelum tanggal 8 Januari boleh,” jelasnya.

    Bagi kepala daerah yang terbukti melanggar hal tersebut tegas Ayanef bisa dikenakan sanksi hukum yang berlaku mulai dari sanksi tertulis sampai ke sanksi pemecatan.

    “Siapa pun yang melanggar aturan tersebut akan ditindak tegas, sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ayanef.

    Bawaslu Kabupaten Natuna terang Ayanef, berkomitmen pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang berjalan jujur, adil, bebas, rahasia, transparan dan tanpa ada pelanggaran.

    “Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,” pungkasnya.(maz)