Berbekal Kunci Palsu, Pria Ini Gondol 5 Hape dari Konter VIVO

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Maling handphone vivo diamankan polisi. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku pencurian handphone di Kantor VIVO terungkap. Pelaku bernama Jefri (23) warga Kecamatan Meral ini berhasil  diamankan polisi pada Senin (16/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

    “Pelaku kita amankan setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke pelaku atas nama Jefri tersebut. Pelaku kita amankan saat bekerja di PT Saipem, di Desa Pangke, Kecamatan Meral,” ujar KBO Sat Reskrim Polres Karimun, Iptu Silaban dalam rilisnya Rabu (18/12) sore.

    Dikatakannya, pelaku merupakan karyawan salah satu perusahaan Subcon di PT Saipem.

    Sedangkan aksii kejahatan ini terjadi pada Senin (11/11) sekira pukul 20.00 WIB di Kantor VIVO yang menjual handphone di Jalan Raja Oesman Nomor 67, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatam Karimun, Kabupaten Karimun.

    Dijelaskan Silaban, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 handphone merek VIVO Y 15 4/64 GB warna hitam dengan No Imei : 867 175 049 348 659, 1 handphone merelk VIVO Y 15 4/64 GB warna merah dengan No Imei : 867 175 048 961 256, 1 handphone merek VIVO S1 4/128 GB warna Cosmic Green dengan No Imei: BoH 725 045 976 217, 1 handphone merek VIVO S1 4/128 GB warna Cosmic Green dengan No Imei
    868 725 045 979 252, I tas ransel, dan 1 motor merek Yamaha MX tanpa plat nomor kendaraan warna hitam-ungu beserta BKPB dan STNKBnya.

    Kepada polisi, pelaku mengaku, aksi pencurian tersebut dilakukannya pada Senin tanggal 11 Nopember 2019. pelaku masuk ke dalam toko melalui pintu belakang lantai 1 yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci.

    Selanjutnya ia naik ke lantai 2 dan membuka pintu kantor dengan menggunakan anak kunci palsu. Setelah berada di dalam office lantai 2 pelaku membuka lemari handphone kembali dengan menggunakan anak kunci palsu yang sudah dipersiapkan.

    “Dengan menggunakan anak kunci palsu yang dimilikinya pelaku berhasil membuka lemari dan pintu office kantor yang menjual handphone tersebut,” kata Silaban.

    Selanjutnya, pelaku mengambil 5 handphone merk VIVO beserta kotaknya dari dalam lemari. Usai mengambil barang – barang tersebut pelaku langsung keluar dari dalam toko melalui pintu yang dibuka tersebut.

    Dikatakannya, tidak ada pintu yang dirusak pelaku. Karena pelaku memiliki kunci yang cocok untuk membuka pintu dan lemari di lokasi kejadian.

    Sementara pelaku Jefri yang dihadirkan di depan wartawan, sore itu tak banyak bicara. Ia hanya menundukkan kepala saat ditanya wartawan. Ia juga tak berkomentar saat ditanya dapat dari mana anak kunci palsu yang bisa membuka pintu dan lemari konter Hp ViVo.

    Dari hasil keterangan pelaku kepada penyidik. Kunci tersebut ditemukan pelaku di daerah pasar. Atas perbuatanya pelaku di jerat pasal 36 3 KUH Pidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

    “Kunci ditemukan di pasar pengakuannya,” ujar seorang polisi.(ria)