Polisi: Penjual Miras Tak Berizin Ditindak Tegas

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Jajaran kepolisian saat merazia minuman beralkohol di warung pinggir jalan. (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Polsek Sagulung juga melakukan razia minuman keras (Miras). Awalnya, Polsek Sagulung mengamankan 290 miras. Setelah dilakukan razia rutin, jumlah miras yang diamankan bertambah dan mencapai 350 botol.

    “Miras yang kami amankan bermacam-macam merek. Semua itu kami amankan dari pedagang nakal yang tidak punya izin,” ujar AKP Riyanto, Kapolsek Sagulung.

    Dikatakan Riyanto, semua miras yang diamankan itu akan dimusnahkan. Razia ini dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

    “Miras ini menjadi penyakit di kalangan masyarakat. Hal hal negatif tercipta karena pengaruh miras ini,” tuturnya.

    Kepada masyarakat, Riyanto meminta agar tidak sembarangan berjualan miras. Jika masih ditemukan pedagang yang membandel, maka petugas akan mengambil tindakan tegas dengan cara menyita semua miras yang dijual itu.

    “Sanksinya, miras yang dijual itu akan kita sita dan dimusnahkan. Jika pedagang tidak ingin rugi, maka jangan berjualan miras,” tutupnya.(jho)