Dua Calo Tiket Pelni di Sekupang Dibekuk Polisi

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo, saat mengekspos kasus percaloan tiket Pelni, Jumat (13/12). (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Warga Batam resah. Padahal baru minggu ke dua di bulan Desember, tiket Pelni tujuan Batam-Belawan sudah ludes terjual. Disanyalir ada permainan. Ada praktik percaloan yang selama ini membuat calon penumpang gusar hendak pulang kampung ke Medan. Ditelusurilah informasi tersebut oleh Polsek KKP Batam.

    Dua pria berinisial MS dan RP dicurigai karena menjual tiket KM Kelud di halaman kantor Pelni Sekupang. Keduanya bekerja di pelabuhan. Satunya juru parkir dan satunya lagi porter pelabuhan. Apes. Karena cukup bukti, keduanya diangkut ke kantor polisi, Kamis (12/12).

    “Selain dua pelaku, kita juga amankan 7 tiket kapal KM Kelud tujuan Batam-Belawan. Sudah ada 2 tiket yang terjual,” ujar Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo, saat ekspos, Jumat (13/12) sambil menunjukan bukti uang penjualan tiket tersebut Rp 700 ribu.

    MS dan RP disinyalir hanya bagian terkecil dari para calo yang ada di pelabuhan tersebut.

    “Tiket habis akibat permainan mereka,” tegasnya. Prasetyo menyebut, modus pelaku adalah membeli tiket dengan Kartu Keluarga (KK) saudaranya kemudian tiket tersebut dijual kembali kepada calon penumpang dengan mendapatkan selisih dari harga sesungguhnya Rp 230 ribu.

    “Tiket dijual kembali seharga Rp 350 ribu. Dengan alasan tiket kapal KM Kelud Batam tujuan Belawan tanggal 29 Desember sudah habis. Dengan alasan itu calon penumpang membeli tiket dari calo,” terang Kapolresta.
    Artinya, kata dia, pelaku ambil keuntungan sekitar 120 ribu per tiket. Terkait adakah keterlibatan dengan pihak Pelni, sejauh ini pihaknya tidak melihat itu.

    “Karena pelaku menghadirkan KK keluarganya untuk membeli. Karena itu diperbolehkan. Kemudian digunakan kembali untuk mendapatkan keuntungan,” tambahnya.

    Diamankannya MS dan RP setidaknya bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin menggunakan angkutan laut untuk merayakan natal dan tahun baru di kampung halamannya.

    “Kita jerat dengan pasal 379 KUHP ancaman hukumannya tindak pidana ringan (Tipiring) 3 bulan penjara,” timpalnya.

    Kapolresta mengimbau masyarakat agar membeli tiket di tempat yang sudah ditentukan. Sehingga tidak terjadi modus penipuan seperti yang barusan diungkap.

    “Dan saya minta kepada masyarakat yang ada di sekitar pelabuhan tidak memanfaatkan kesempatan karena tingginya permintaan tiket jelang perayaan Natal tahun baru,” katanya.

    “Ini yang terjadi karena perantara-perantara yang justru malah meresahkan dan membebani kepada masyarakat kita sendiri,” tutupnya.(cnk)