POSMETRO.CO Nasional Kriminal

Sulit Cari Tuan, 3 Mobil Mewah Eks Singapura jadi Milik Negara

Kontainer yang diyakini berisi mobil mewah seludupan dari Singapura. (Posmetro.co/cnk)

BATAM, POSMETRO.CO: Hampir satu tahun, proses hukum terhadap tiga mobil mewah hasil tangkapan Lantamal IV Tanjungpinang masih dalam tahap penyelidikan pihak Bea dan Cukai Batam.

“Beberapa saksi sudah kita periksa terkait kasus ini. Termasuk pihak ekspedisi,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam, Sumarna, kepada POSMETRO.CO di KPU BC Batam, Batuampar, Rabu (11/12).

Hanya saja sejak, anggota Lantamal IV bersama Dispamal dan Satgas Bais TNI mengamankan 3 unit kontainer dari gudang PT Batam Trans yang berisi mobil mewah eks Singapura, yakni Nissan Skyline GTR33 warna putih tahun 2000, Nissan Skyline GTR 34 tahun 2000 dan sedan Vantera warna merah tahun 1972 pada Sabtu, 19 Januari 2019 lalu, dan menyerahkannya pada pihak Bea dan Cukai Batam. Siapa pemilik mobil mewah itu? Masih belum menemui titik terang.

Karena itulah, pihaknya belum bisa menaikkan proses hukumnya ke tingkat penyidikan. Bahkan, sambung Sumarna, jika hasil penyelidikan kasus ini tidak juga bisa menaikkan proses hukum ke tingkat penyidikan, maka, status tiga mobil mewah tangkapan Lantamal IV itu akan menjadi Barang yang Dikuasai Negara atau Barang Milik Negara.

“Karena petunjuk awal dan bukti-bukti yang mengarah kepada siapa pemiliknya sangat minim,” kata Sumarna.(cnk)