Abang yang Ditahan Usai Adiknya Tewas, Ditangguhkan Penahanannya

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Kuasa Hukum BS, Razman Arif Nasution (kanan) bersama Banjar Nahor. (Posmetro.co/maz)

    NATUNA, POSMETRO.CO: Budi Sugiarto (BS) telah menjalani penahanan selama 90 hari di Sel Mapolres Natuna, Bandarsyah Ranai. Dia diduga melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya Dwi Kurniawan pada tanggal 12 September 2018 lalu.

    BS diamankan di rumahnya, Jalan Imam H Islmail, Ranai Darat, Kabupaten Natuna, sejak Senin tanggal 12 September 2019 lalu. Rabu (11/12), telah keluar penjara setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkkan pihak Kepolisian Polres Natuna.

    Kuasa Hukum BS, Razman Arif Nasution bersama Banjar Nahor mengatakan, dari awal terjadinya pembunuhan almarhum Dwi Kurniawan pada Rabu tanggl 24-10-2018 lalu, tidak ditemukan bukti kuat yang mengarah kepada Budi Sugiarto.

    “Dari awal kami yakin bukan Budi Sugiarto yang melakukan pembunuhan terhadap Dwi Kurniawan. Sehingga demi hukum, Budi Sugiarto berhak menerima dan mendapat penangguhan tahanan,” ungkap Razman Arif Nasution kepada awak media di Aula Hotel Central, Jalan Sukarno Hatta, Ranai.

    Dengan penangguhan penahanan ini sebut Razman maka, proses hukum kasus terhadap Budi otomatis dihentikan. Meski demikian kata Razman, Budi dan keluarga tetap kooperatif jika pihak kepolisian sewaktu-waktu meminta keterangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

    “Kita akan tetap kooperatif jika nanti pihak kepolisian meminta keterangan. Karena polisi punya wewenang dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” sebut Razman.

    Atas nama keluarga Budi, tambah Razman, diucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini secara profesional.

    “Sejauh ini kami menilai pihak kepolisian Polres Natuna cukup profesional dalam menangani kasus pembunuhan ini,” kata dia.

    Meskipun demikian, ujar Razman, ia meminta pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya dan menetapkan tersangkanya.

    “Budi tak pernah melakukan pembunuhan terhadap Dwi Kurniawan yang merupakan adik kandungannya. Hanya saja sekarang siapa yang membunuh Dwi? Kalau bunuh diri tak mungkin, ya kita serahkan ke pihak berwajib untuk mengungkapnya,” ujar Razman.

    Dan Budi ini, tambah Razman, meski dalam penahanan luar, tapi tak ada wajib lapor.

    “Selama 30 hari kedepan, mestinya Kepolisian sudah menemukan dan menetapkan pelaku yang sesungguhnya. Semoga kebenaran siapa pelakunya bisa terungkap,” tambah Razman.

    Ditegaskan Razman, jika pihaknya beserta keluarga Budi tidak akan melakukan upaya hukum terhadap pihak Kepolisian Polres Natuna.

    “Budi iklas menerima musibah ini dan tidak akan menuntut pihak kepolisian atas penahanan dirinya,” tegas Razman Arif Nasution.

    Sementara itu, Budi Sugiarto mengaku senang telah keluar penjara. Dan dia meminta agar pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya Dwi Kurniawan bisa ungkap.

    “Alhamdulillah saya sudah keluar. Semoga kasus ini cepat terungkap,” kata dia singkat.

    Sebelumnya, Kepolisian Polres Natuna melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Dwi Kurniawan yang merupakan Konsultan CV Momen Teknik Konsultan mengarah kepada BS.

    Lalu, BS diamankan di rumahnya, Jalan Imam H Islmail, Ranai Darat, Kabupaten Natuna, Senin (12/9) siang oleh Satuan Reskrim Polres Natuna.

    Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP, Hendrianto saat dijumpai di Jalan Imam H. Islmail, Ranai Darat, Kamis (12/9) kala itu mengungkapkan penangkapan BS ini setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan hampir 1 tahun.

    BS ini merupakan kakak kandung pembunuhan Dwi Kurniawan yang ditemukan tewas menggantung dengan kain goden dipentilasi jendela tempat tinggalnya pada Rabu tanggl 24-10 tahun 2018 lalu.

    Saat penangkapan sebut Hendrianto, BS didampingi pengacaranya dan keluarganya.(maz)