Ini Daftar Pengusaha dan Pejabat Pemprov jadi “ATM” Nurdin Basirun

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Lahan yang diduga akan dialokasikan untuk reklamasi di pesisir Tanjungpiayu Laut. (Posmetro.co/waw)

    BATAM, POSMETRO.CO: Perkara Nurdin Basirun, yaitu suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam dakwaan juga menyerempet kepada kasus gratifikasi di Provinsi Kepri.

    Terungkap, terdakwa Nurdin Basirun juga menerima gratifikasi bersumber dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri dalam kurun waktu tahun 2016 hingga tahun 2019. Itu disinyalir untuk kepentingan pribadinya.

    Sejumlah Kepala Dinas ada yang menyetor puluhan juta setiap keperluan Hari Raya Nurdin Basirun. Berikut rincian “mesin ATM” Nurdin Basirun yang tertuang dalam surat dakwaan;

    1. Penerimaan uang dari Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, Martin Luther Maromon :

    a. Rp 30 juta pada tahun 2017, untuk keperluan hari raya terdakwa,

    b. Rp 30 juta diserahkan oleh Nyi Osih, Kabag TU Pimpinan untuk keperluan hari rata terdakwa tahun 2018,

    c. Rp 447 juta untuk membiayai keluarga terdakwa menjalankan ibadah umrah tahun 2018 melalui agen travel PT. Zulindo Travel,

    d. Rp 100 juta untuk membiayai umrah terdakwa bersama dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri lainnya tahun 2018,

    e. Rp 600 juta berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada akhir tahun 2018 yang belum terserap dan diserahkan langsung kepada terdakwa,

    f. Rp 30 juta diserahkan kepada Bela sebagai asisten terdakwa untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2019,

    g. Rp 200 juta berasal anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada tahun 2019 diserahkan kepada terdakwa di Hotel Harmoni Batam

    2. Penerimaan lainnya dari Kepala OPD Provinsi Kepri sebagai berikut:

    a. Kepala Dinas ESDM Kepri, Amjon sejumlah Rp 10 juta,

    b. Kepala Dinas PUPR, Abu Bakar sejumlah Rp 1,05 miliar,

    c. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri, Yerri Suparna sejumlah Rp 170 juta,

    d. Sekretaris Daerah, TS. Arif Fadillah Rp 32 juta,

    e. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Zulhendri sejumlah Rp 43 juta,

    f. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan, Ahmad Nizar Rp 4,6 juta,

    g. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagor Napitupulu Rp 10 juta,

    h. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Kepri, Sardison sejumlah Rp 9 juta,

    i. Kepala Dinas Kesehatan, Tjetjep sejumlah Rp 144 juta,

    j. Kadispora Kepri, Maifrizon sejumlah Rp 59 juta,

    k. Kepala DPM PTSP Kepri, Azman Taufik sejumlah Rp 20 juta,

    l. Kepala Dinas Pendidikan, Aripin sejumlah Rp 60 juta,

    m. Kepala Biro Organisasi dan Korpri Kepri, Any Lindawati sejumlah Rp 2,5 juta,

    n. Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Aris Fhariandi sejumlah Rp 18 juta,

    o. Kepala Biro Kesejahteraan, Tarmidi sejumlah Rp 10 juta,

    p. Kadis Lingkungan Hidup Kepri, Nilwan sejumlah Rp 110 juta,

    q. Kepala Bappeda Kepri, Naharuddin sejumlah Rp 10 juta,

    r. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepri, Andri Rizal sejumlah Rp 55 juta,

    s. Kepala Kesbangpol Kepri, Lamidi sejumlah Rp 13,4 juta,

    t. Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Kepri, Firdaus sejumlah Rp 23 juta.

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, beberapa waktu lalu mengatakan, sehubungan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin reklamasi dalam kurun waktu tahun 2016 sampai tahun 2019 terdakwa melakukan penerimaan gratifikasi dari para pengusaha atau investor yang mengurus penerbitan izin melalui Edy Sofyan, Budi Hartono, dan Juniarto yakni sebagai berikut :

    1. Dari Hartono atau Akau diserahkan oleh Sugiarto kepada terdakwa melalui Edy Sofyan sejumlah Rp 70 juta sekitar April 2019 di Swiss Bell Harbour Bay Batam,

    2. Hartono atau Akau masih melalui orang yang sama sejumlah Rp 50 juta sehubungan penerbitan izin prinsip untuk PT. Tri Tunas Sinar Benua pada tahun 2018,

    3. PT. Bintan Hotels diserahkan oleh Sutrisno kepada terdakwa kembali melakui Edy Sofyan dan kali ini ada Budy Hartono sejumlah Rp 20 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT. Bintan Hotels sekitar bulan November 2019,

    4. PT. Labun Buana Asri diserahkan oleh Herman kepada terdakwa kembali melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp 20 juta atas penerbitan izin prinsip PT. Labun Buana Asri sekitar Desember 2018,

    5. PT. Barelang Elektrindo diserahkan oleh Linus Gundar kepada terdakwa lagi-lagi melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp 70 juta untuk penerbitan izin prinsip sekitar April 2019,

    6. Damai Grup (PT. Damai Eco Wisata) diserahkan oleh Hendrik Tan kepada terdakwa melalui orang yang sama dengan jumlah Rp 50 juta untuk penerbitan izin prinsip sekitar bulan Desember 2018,

    7. Penerimaan uang dari PT. Marcopolo Shipyard diserahkan oleh Simon Karuntu kepada terdakwa melalui orang yang sama dengan jumlah sekitar Rp 70 juta untuk penerbitan izin prinsip sekitar bulan April 2019,

    8. Uang dari PT. Adventure Glamping diserahkan oleh Wayan Santika kepada terdakwa melalui orang yang sama, Edy Sofyan dan Budy Hartono, sebesar Rp 70 juta untuk penerbitan izin prinsip sekitar bulan Juni 2019,

    9. Penerimaan uang dari dua perwakilan perusahaan kepada terdakwa melalui Edy Sofyan dan Budy Hartoni sejumlah Rp 140 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip,

    10. Penerimaan uang dari Johanes Kennedy Aritonang diserahkan oleh Abdul Gafur kepada terdakwa melalui Juniarto dengan jumlah secara keseluruhan Rp 250 juta sehubungan dengan proyek pengembangan kawasan Gold Coast Karimun di bawah PT. Jaya Annurya Karimun dan izin prinsip PT. Jaya Annurya Karimun, izin lokasi reklamasi PT. Jaya Annurya Karimun, dan izin reklamasi PT. Jaya Annurya Karimun sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.(cnk)