Komisaris PT Taindo Citratama Divonis Bebas

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Terdakwa Tahir Ferdian Lim Chong Peng (Baju batik) usai divonis bebas oleh PN Batam. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sesuai jadwal sidang hari itu, adalah putusan. Ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Kamis (5/12) pagi. Terdakwa Tahir Ferdian Lim Chong Peng duduk di kursi pesakitan mendengar amar putusan yang disampaikan majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi dua hakim anggota, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Kataren.

    Duduk di meja sebelah kirinya, Jaksa Penuntut Umum Rosmarlina Sembiring dan meja kanan Supriyadi dan Abdul Kodir Batubara, penasehat hukumnya. Kepolisian Sektor Batamkota juga ikut mengamankan jalannya sidang.

    Pria yang mengenakan batik motif daun itu menyimak lembar demi lembar putusan yang dibacakan majelis hakim. Hampir satu jam juga menyimaknya. Tahir lega.

    “Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar hakim Dwi Nuramanu.

    Majelis hakim meminta JPU untuk segera membebaskan Tahir, mengembalikan barang bukti serta memulihkan kedudukan, harkat martabat terdakwa beserta keluarganya di masyarakat.

    Menanggapi putusan bebas tersebut Jaksa penuntut Rosmarlina masih pikir-pikir. Sementara Komisaris PT Taindo Citratama itu tersenyum lebar usai sidang.

    “Barang ini saya yang bayar 100 persen. Saya baik hati kasih dia (pelapor) mengurus. Sekarang saya yang punya malah saya yang didakwa penggelapan. Bagaimana orang ini. Pasti orang ini sangat keji,” kata Tahir.

    Memang sebelumnya, Tahir dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Jaksa penuntut menyimpulkan, Tahir hanya terbukti melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Sedangkan, penggelapan dalam jabatan yaitu pasal 374 KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama tidak terbukti.

    Diketahui, laporan aset PT Taindo Citratama sudah masuk sejak 2016 silam. Tahir memiliki saham sebesar 50 persen diperusahaan yang bergerak di bidang daur plastik di Sekupang, Batam. Tanpa RUPS, Tahir menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi.

    Sehingga, PT Taindo Citratama diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 25,7 miliar. Aset PT Taindo Citratama yang berada di Bukit Senyum Batam telah digaris polisi. Sidang dengan nomor perkara 731/Pid.B/2019/PN Btm JPU mendakwa pasal 374 junto 372 KUHP.(cnk)