Lahan Kampung Tua yang Teralokasi ke Pihak Ketiga Masuk di Ranperda

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Ruslan Ali Wasyim duduk bersama dengan Lukita Dinarsyah Tuwo dalam suatu kesempatan. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan dan pelestarian kampung tua Batam, Ruslan Ali Wasyim mengatakan, hingga kini pembahasan titik kampung tua sendiri masih belum tuntas.

    Dikatakan Ruslan Ali Wasyim, dalam rapat terakhir yang melibatkan Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB), masih sebatas penetapan titik yang telah masuk dalam daftar clean and clear. “Baru tujuh titik,” ujar Ruslan, Jumat (29/11).

    Dijelaskan juga, titik kampung tua yang lain masih dibahas. Sebab lain titik, lain juga kondisinya. Politikus Partai Golkar ini mengakui, pembahasan kampung tua tidaklah mudah. Namun, kampung tua juga harus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Jika perlu dilakukan verifikasi terkait pengalokasian lahan setiap titik kampung tua yang termasuk besaran luasan lahan,” jelas Wakil Ketua II DPRD Kota Batam itu.

    Apakah lahan sudah teralokasikan kepada pihak ketiga atau belum? Kata Ruslan, masalah ini juga masuk dalam materi utama yang akan masuk ke dalam ranperda.

    “Jika sudah ada perda kampung tua nantinya berguna untuk menjadi payung hukum terkait penetapan titik kampung tua,” tambahnya.

    Namun, saat perda terbit, ada kewajiban pemko di situ. Pihaknya tidak ingin hanya sebatas penetapan saja.

    “Sisi potensi ekonomi kerakyatan harus turut diperhatikan. Pertama apa yang bisa dibangkitkan, kemudian infrastruktur dasar harus ada pula seperti air dan listrik, jangan tidak dilanjutkan setelah ini ditetapkan,” tegasnya.

    Jauh hari sebelumnya, permasalahan mengenai titik kampung tua terjadi di Kampung Seranggong, Kota Batam. Di satu sisi, pihak RKWB mengatakan, jika kampung itu masuk ke dalam titik kampung tua yang akan ditetapkan karena ada situs bersejarah berupa makam tua di sana. Namun di sisi lain, salah satu perusahaan sebagai pihak pengembang mengklaim jika lahan di belakang Sekolah Mondial itu milik mereka. Itu dibuktikan dengan izin Penetapan Lokasi (PL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

    Sementara, Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam, Aspawi mengatakan, dari 37 titik kampung tua di Batam, baru 3 titik kampung tua yang sudah clean and clear. Diantaranya Tanjung Riau, Seibinti dan Tanjunggundap.

    Untuk luasannya per Persil. Tanjunggundap sekitar 102 bidang, Seibinti baru selesai tapi belum diparipurnakan. Pembahasan ini melibatkan tim kerja. Kata Aspawi, sisanya 34 kampung tua lagi akan diselesaikan secara bertahap.

    “Kita lihat permasalahannya. Jika ada sengketa harus selesai dulu. Harus clear and clean,” katanya menyinggung persoalan Kampung Tua Seranggong.(cnk)