Polisi: Jangan Coba Kacaukan Kondusifitas Karimun

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Menjaga situasi agar tetap kondusif menjadi salah satu langkah bersama yang dilakukan jajaran Polres Karimun. Bahkan korps baju coklat di Karimun ini pun mengeluarkan peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengacaukan situasi yang sudah kondusif di Kabupaten Karimun.

    Hal ini dilontarkan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono yang mewakili Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi FS Sik.

    Dimana disebutkan Herie dalam rilis sejumlah kasus, Jumat (22/11) sore, siapapun yang akan mengganggu kondusifitas di Karimun akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

    “Terhitung mulai tanggal Bapak Kapolres berdinas, implementasi program prioritas kerja Kapolri yakni Pemantapan Hankam Hubmas dan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Untuk itu pesan Bapak Kapolres, jangan ada yang macam-macam bagi yang mau bikin Kabupaten Karimun kacau dan tidak kondusif,” tegas Herie.

    Pernyataan keras ini digulirkan, dimana Herie menjelaskan, Polres Karimun siap menegakan hukum secara profesional dan berkeadilan bagi siapa saja yang akan mengganggu situasi Kabupaten Karimun yang sudah kondusif menjadi tidak kondusif.

    Diungkapkan Herie lagi dalam masa dinasnya yang baru beberapa bulan di Karimun 11 kasus pidana telah ditanganinya di antaranya satu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), satu kasus perjudian, dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu kasus Penunggakan BPJS yang dikoordinasikan dengan Penyidik PPNS Dinas Tenaga kerja, Penyidikan kasus UU Telekomunikasi dan kasus penipuan dan penggelapan.(ria)