2.700 Konsumen Korban Kavling Bodong PT PMB Harus Kompak!

    spot_img

    Baca juga

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

    >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...
    spot_img

    Share

    Warga korban kavling bodong saat membuat berkas Tanda Lapor Pengaduan Konsumen. (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Harapan pembeli kavling agar, masalah legalitas lahan Kavling Bukit Nongsa yang dibeli dari PT Prima Makmur Batam (PMB) segera selesai. Banyak konsumen yang resah dan bimbang. Duit sudah banyak masuk hingga puluhan juta. Ingin punya rumah, tapi status kavlingnya bodong. Lahannya masuk kawasan hutan lindung.
    Kini konsumen terus ditekan agar melunasi pembelian kavling tersebut.
    “Ditelepon agar melunasi cicilan kavling. Katanya untuk pengurusan legalitas,” ujar Udin, saat menyerahkan berkas Tanda Lapor Pengaduan Konsumen yang telah mengadukan dugaan pelanggaran Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, di Batamcentre, Jumat (22/11).
    Udin mengaku, ia tak bisa memberikan uang yang diminta pihak perusahaan.
    “Nggak ada duit lagi. Sebelumnya sudah setor Rp 60 juta untuk 8 kavling. Sekarang mau diminta Rp 30 juta lagi. Mau dibayar pakai apa?” kata warga Bengkong tersebut pasrah.
    Aan, perwakilan dari konsumen mengaku, saat ini pihaknya masih mendata konsumen. Dari 2.700 konsumen, baru 679 konsumen yang sudah menyerahkan Tanda Lapor Pengaduan Konsumen sebagai bukti mengadukan dugaan pelanggaran kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
    “Ada dua form yang harus dilengkapi konsumen, yaitu BAP dan Tanda Lapor Pengaduan Konsumen masing-masing kopian dua rangkap, ini nanti yang akan kita sampaikan ke BPKN,” terang Aan.
    Namun, pihaknya mengimbau kepada konsumen yang belum sama sekali tahu atau sudah pernah mengisi BAP saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu, agar segera menghubungi nomor perwakilan dari konsumen di line WhatsApp (WA) 089505949879 dan 081364352039.
    “Bagi yang belum tahu soal kavling yang dibeli bermasalah, silahkan gabung jadi member di group WA konsumen, biar segera melengkapi berkas pengaduan ke BPKN,” tambahnya.
    Terkait aktivitas di lokasi, setahu Aan tetap jalan. Bahkan, sebut dia, sebelumnya sempat dipasang plang oleh KPHL. Tidak hanya itu BPKN juga sudah memberikan klarifikasi terkait legalitas lahan PT PMB.
    Dalam klarifikasi menyatakan, legalitas kavling dan batas-batas kepemilikan yang tidak jelas terhadap lebih kurang 500 konsumen yang telah membeli kavling siap bangun di Bukit Indah Nongsa Kota Batam, dan Kavling Bintang Teluk Lenggung Kota Batam.
    Selain itu adanya permintaan biaya tambahan dari pelaku usaha kepada setiap konsumen dengan alasan untuk pengurusan izin. Selanjutnya, Kavling Siap Bangun di Bukit Indah Nongsa, lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung, berdasarkan SK No. 272/ MENLHK/ SETJEN/ PLA.0/ 6/ 201 8 Tgl 06 Juni 2018.
    Lokasi tersebut belum ada alokasi PL dari BP Batam dan belum ada Sertifikat HPL yang terbit. Lokasi yang menjadi objek permasalahan belum terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Batam. Kemudian Kavling Bintang di Teluk Lenggung, dimana lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung. Berdasarkan SK No. 272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/201 8 Tgl 06 Juni 2018.
    Lokasi tersebut belum ada alokasi PL dari BP Batam dan belum ada Sertifikat HPL yang terbit. Lokasi yang menjadi objek permasalahan juga belum terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Batam. Sementara, syarat untuk mendapatkan legalitas Kavling dalam hal ini sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Batam antara lain, Surat KSB yang di keluarkan oleh BP Batam, Gambar Penetapan Lokasi yang dikeluarkan oleh BP Batam, Surat Keputusan yang di keluarkan oleh BP Batam, Surat Perjanjian yang dikeluarkan oleh BP Batam, rekomendasi yang dikeluarkan oleh BP Batam, membayar UWTO ( Uang Wajib Tahunan Otorita), PBB, Lokasi Kavling tidak masuk dalam Hutan Lindung, Lokasi kavling sudah ber HPL.
    Tapi, saat RDP beberapa waktu lalu terungkap pihak PT PMB baru sebatas pengajuan lahan lewat online atau Online Single Submission (OSS).
    “Tapi ini yang disalahgunakan oleh pihak PT untuk menagih cicilan ke konsumen, dengan alasan untuk pengurusan perizinan,” timpal Aan.
    Untuk itu kata Aan, konsumen diminta kompak. Jangan sendiri-sendiri. Karena ini masalah besar. Konsumen berharap penuh agar pihak terkait dapat menyelesaikan benang kusut tersebut.
    “Tapi, jika dalam waktu 3 bulan ini, artinya setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) muncul kemudian tidak ada progres, konsumen meminta pengembalian uang utuh 100 persen dari pembelian kavling tersebut,” tegasnya.
    “Kerugian materil untuk pembangunan pondasi juga harus diganti,” tutupnya. SKB itu rencananya akan disampaikan dalam RDP dalam waktu dekat ini ditandatangani seluruh instansi terkait.(cnk)