Bikin Negara Rugi Rp 2,2 M, Mantan Kadis jadi Tersangka Kasus Korupsi

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Jajaran Polda Kepri saat mengekspos kasus korupsi. Tampak AN (kanan) dan tersangka lainnya berdiri pakai baju tahanan. (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat diduga kuat dikorupsi. Padahal monumen bahasa tersebut bisa menjadi aset wisata. Ditambah lagi baru-baru ini Pulau Penyengat dijadikan daerah kawasan budaya di Kepri. Pelakunya sudah ditangkap. Mereka bertiga dituduh melakukan pemufakatan jahat.
    Parahnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, berinisial AN ‘bermain’. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan konstruksi bangunan monumen Bahasa Melayu tahap II dengan nilai kontrak Rp 12,5 miliar. AN bersekongkol dengan dua orang lainnya berinisial YW, almarhum sebagai Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru selaku penyedia jasa, MY sebagai Direktur CV. Rida Djawari selaku pelaksan kontrak dan Y dari PT Sumber Tenaga Baru.
    “Ketiganya melakukan pekerjaan yang mutunya tidak sesuai spesifikasi kontrak,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga, saat ekspos, Senin (18/11).
    Lanjut Erlangga, tersangka YW mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka Y dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru dan mendapatkan fee sebesar 3 persen atau Rp 66,6 juta.
    “AN mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain,” tegas Erlangga. Katanya, AN sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak. “Kerugian yang harus ditanggung oleh Pemprov Kepri sebesar Rp 2,2 miliar.
    Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Kepri AKBP Nugroho mengatakan, aksi tersangka bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 atas kontrak yang berlaku sejak tanggal 16 Juni 2014 hingga 12 Desember 2014 lalu.
    “Pekerjaan tahap 2 ini harusnya sudah bisa membangun konstruksi pondasi namun pelaksanaannya tidak bisa dilanjutkan, tidak sesuai spek, kalau dari saksi ahli konstruksi rugi semua, karena tidak bisa dinaikkan,” ujar Nugroho.
    Penyidikannya dimulai Juni 2019 lalu. Untuk perkaranya sendiri sudah lengkap alias P21, secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.
    “Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 10 surat perintah penyitaan dan beberapa bundel dokumen-dokumen kontrak,” jelasnya.
    Untuk kelengkapan berkas, sudah 30 saksi diperiksa serta 4 orang ahli dari LPJK, LKPP, ahli hukum pidana dan ahli BPKP.
    “Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dipenjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” tutupnya.(cnk)