Tak Kuorum, Paripurna KUA PPAS APBD 2020 Batal Digelar

    spot_img

    Baca juga

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...
    spot_img

    Share

    Suasana Rapat paripurna tentang penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap pembahasan Rancangan KUA Anggaran Pendapatan dan belanja daerah serta Rancangan PPAS Kabupaten Karimun pada Senin (18/11). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Rapat paripurna tentang penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Anggaran Pendapatan dan belanja daerah serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Karimun yang diagendakan pada Senin (18/11), tidak terlaksana karena tidak kuorum. Anggota DPRD Kabupaten Karimun yang hadir kurang dari 2/3 dari jumlah total anggota yang ada sebanyak 30 orang.

    “Rapat paripurna ini tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum. Karena itu, ini tidak bisa diteruskan dan dinyatakan di tutup,” ujar Ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat yang memimpin sidang dengan dihadiri Bupati Karimun, H Aunur Rafiq, Wakil Bupati Karimun, H Anwar Hasyim, Wakil ketua DPRD Karimun Rasno dan sejumlah anggota DPRD Karimun yang hadir serta sejumlah OPD.

    Kuorum Rapat tidak terpenuhi lantaran 12 anggota DPRD Karimun dari 4 fraksi yakni Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat yang tidak hadir.

    Sebelum ditutup, Sidang Paripurna pembahasan APBD 2020 tersebut sempat di skor sebanyak dua kali dengan waktu skor masing-masing 5 menit.
    Sementara ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat yang konfirmasi menyatakan penundaan ini akan dilakukan maksimal 3 hari ke depan. Namun untuk memastikannya pihaknya melanjutkan dengan Banmus.

    “Kita bawa ke Banmus hari ini, fraksi yang tidak hadir hari ini juga merupakan Badan Anggaran dan ikut membahas bersama-sama KUA PPAS, alasan dikomunikasikan dari sekretariat kita belum tahu pasti, namun ada yang sakit ada yang dalam perjalanan, kita usahakan batas 30 Nopember, konsekuensi nya akan kita evaluasi kembali apa permasalahan-permasalahannya,” Ucap Yusuf Sirat.

    Dikatakan Yusuf Sirat jika batas waktu yang ditentukan namun pembahasan juga belum selesai maka menurut aturan Kabupaten Karimun akan menggunakan APBD 2019.

    “Namun ini belum sampai ke sana lah, masih ada proses lain yang harus dilakukan, ini adalah dinamika Anggaran, jadi gak ada masalah, secara teknis kita gak ada masalah udah selesai, jadi jangan terlalu digadang-gadangkan lah,” paparnya.

    Sementara Bupati Karimun menyatakan penundaan rapat paripurna KUA PPAS lantaran tidak cukup Kuorum merupakan ranah DPRD Karimun.

    “Ini ranah DPRD Karimun, dimana tidak cukup kuorum, jadi bukan legislatif, kita hanya menerima dari hasil Banggar nantinya, kalau soal nanti tak terkejar sampai batas waktu konsekuensinya kita menggunakan patokan APBD 2019 yang sudah ada, tapi saya harapkan dapat terselesaikan,” terang Rafiq.(ria)