Pulang Pesta Miras, Keponakan Seret Tante Sendiri ke Kamar

    spot_img

    Baca juga

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...
    spot_img

    Share

    Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono Sik melalui KBO Reskrim Polres Karimun Iptu RE Silaban saat mengekspos pelaku pencabulan, Jumat (15/11) sore.(Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Aksi tak terpuji terjadi di Karimun, seorang pria muda nekat merudapaksa tantenya sendiri. Pria yang diketahui berinisial SN (23) ini pun mengaku melakukannya karena pengaruh minuman keras (Miras).

    Aksi bejat ini terjadi pada Selasa (12/11) seperti tertuang dalam laporan yang dibuat sang tante berinisial SM (45) dengan nomor laporan LP-B/140/XI/ 2019/ Kepri / Reskrim -Res karimun tanggal 12 November 2019.

    Informasinya, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu pelaku SN pulang dari acara pesta bersama rekan-rekannya. Ia pulang diantar temannya. Sampai di rumah SN bukan pulang ke rumah. Namun menuju rumah tantenya yang tak jauh dari rumahnya di bilangan Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun. SN pun masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar anak korban.

    “Ia masuk dari jendela kamar anak korban yang kosong dan kemudian melihat terlapor sedang berbaring di ruang tengah saat itu pelaku langsung menghampiri korban dan mencekik leher korban, dengan menempelkan jari ke arah perut korban pelaku mengatakan ini ada “pisau” ke arah perut korban yang padahal menggunakan tangan pelaku. Saat itu pelaku menyuruh korban menuju kamar bersamanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono Sik melalui KBO Reskrim Polres Karimun Iptu RE Silaban saat jumpa pers, Jumat (15/11) sore.

    Sesampai di dalam kamar itulah aksi tak terpuji pelaku dilakukannya. “Di bawah ancaman “Pisau” palsu itu kemudian pelaku mencoba merudapaksa korban, namun gagal karena ‘anu’ pelaku tak bangun. Tapi pelaku nekat memasukkan jari ke bagian korban,” tambahnya.

    Usai melakukan aksi itu kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia akan datang lagi. “Sebelum pergi pelaku sempat bilang kepada korban “Besok saya datang lagi”,” ceritanya.

    Namun belum sempat beraksi kembali, pelaku diamankan polisi pada Selasa malamnya sekitar pukul 21.00 WIB setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(ria)