Gerak-gerik Mencurigakan, Ternyata Ini yang Dibawa…

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Jajaran Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Tanjungbalai Karimun mengekspos kasus penyeludupan narkoba ke Tanjungbalai Karimun, Senin (11/11). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba ke Tanjungbalai Karimun, Senin (11/11) sekitar pukul 18.50 WIB.

    Petugas mengamankan seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun berinisial H. Pria ini diamankan usai turun dari Ferry MV Ceria Indomas yang baru tiba di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun dari Pelabuhan Putri Habour, Malaysia.

    “Petugas awalnya mencurigai gerak-gerik pelaku, kemudian melakukan pengecekan badan dan barang bawaan dan ternyata benar ditemukan sejumlah barang berupa kan Narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan pil erimin 5 atau Happy Five,” ujar Pelaksana Harian (PLH) KPPBC Tanjungbalai Karimun, Cahyo Krisnanto dalam press rilis, Jumat (15/11) pagi.

    Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang berupa satu buah bungkusan berupa tablet dengan merek Erimin 5 yang disembunyikan di lipatan lengan
    baju. Satu bungkus berisi pil tanpa logo diduga ekstasi warna abu-abu yang disembunyikan di lipatan celana serta satu buah bungkusan berisi serbuk kristal putih diduga sabu yang ditemukan di dalam dompet saku celana.

    “Selanjutnya penumpang yang diketahui berinisial H beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun oleh petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dengan berkordinasi bersama Satnarkoba Polres Karimun.

    Dilanjutkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi KPPBC Tanjungbalai Karimun, Bagus Hariadi, berdasarkan uji narcotest, didapat bahwa barang yang dibawa tersebut adalah benar merupakan narkotika jenis Happy Five, sabu (Methampethamine), dan pil ekstasi (MDMA).

    “Kemudian dilakukan penimbangan dan pencacahan diketahui bahwa barang yang dibawa yaitu 25 gram serbuk kristal putih diduga sabu, 50 butir pil warna abu-abu diduga ekstasi, dan 99 butir pil diduga Happy Five. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial A yang berada di Pulay, Johor, Malaysia pada tanggal 10 November 2019 lalu. Dimana pengakuan tersangka Barang tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial A juga di daerah Guntung. Sementara sebagian untuk dijual di sekitar daerah Tanjung Balai Karimun, serta sebagian untuk pemakaian pribadi,” ucap Bagus.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa sabu secara melawan hukum (penyeludupan) di Pelabuhan Ferry Intemasional Tanjung Balai Karimun dan atau mengimpor Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Untuk proses lebih lanjut kasusnya telah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan,” terang Bagus.(ria)