PT AUP akan Gugat BP Batam dan Dishub

    spot_img

    Baca juga

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...

    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

    >>>Mengupayakan perlindungan serta peningkatan kepercayaan dalam ekonomi digital Indonesia JAKARTA,...

    Halal Bi Halal Guru dan Murid SD 01 Ranai Usai Lebaran Idul Fitri 1445 H

    NATUNA, POSMETRO.CO : Majelis guru, dan murid Sekolah Dasar...
    spot_img

    Share

    Alfonzo Napitupulu, Penasihat Hukum PT AUP berdialog dengan wartawan di Mapolda Kepri. (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Pihak PT Artha Utama Propertindo (PT AUP) pun mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Rabu (13/11). Menanyakan perkembangan kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan laporan polisi (LP) Nomor 63 tanggal 16 Agustus 2019. Terlapornya pihak PT Supreme Nusapermai Development (SND) diduga melanggar pasal 335 KUHP.
    Laporan itu sudah berjalan tiga bulan lamanya. “Setelah kami datangi, ternyata proses lidik telah naik statusnya ke sidik. Artinya, ketika penyidikan berjalan laporan terhadap terlapor sudah terpenuhi,” ujar Alfonzo Napitupulu, Penasihat Hukum PT AUP di Mapolda.
    Kata Alfonzo, ternyata ada dugaan baru ditemukan penyidik Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri yang menangani ini. Dimana, terlapor menggunakan surat atau akte seolah isinya benar, ternyata isinya tidak benar. Surat terkait kewenangan terhadap PT SND untuk melakukan penghijauan daerah saluran dan pemagaran di sekitar Formosa Hotel itu dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Walau masih dalam proses pengembangan penyidikan, kata Alfonzo, ada pasal penambahan yaitu pasal 266 ayat 2 KUH Pidana.
    “Penyidik meragukan adanya surat yang diberikan oleh BP Batam terkait kewenangan untuk melakukan penghijauan kepada PT SND,” katanya. Seharusnya, kata dia, surat itu dikeluarkan oleh pejabat terkait dan berwenang. Apalagi, surat ini sifatnya akan dikonsumsi oleh masyarakat atau publik di Batam.
    “Sayangnya, surat itu bukan pejabat yang berwenang mengeluarkan. Surat ini dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Sarana dan Prasarana BP Batam atasnama Yudi Cahyono, bukan pejabat di atasnya.
    Makanya ini cacat hukum,” ulas Alfonzo. “Parahnya surat ini juga yang digunakan oleh PT SND untuk membatalkan IMB PT AUP di PTUN Tanjungpinang lalu,” kesalnya.
    Pada kesempatan itu, Alfonzo juga menyampaikan putusan perdata pada tanggal 7 November 2019 lalu masih belum usai. Baginya, selama ini anggapan masyarakat mengatakan jika kliennya kalah.
    “Klien kami tidak kalah. Putusan itu berbunyi NO, dalam bahasa hukum NO itu artinya gugatan tidak dapat diterima bukan ditolak. Ini berbeda jauh, tidak ada kalah menang. Posisi masing-masing sekarang kembali pada zero (nol),” jelasnya.
    Pihaknya juga masih diberikan hak untuk melakukan gugatan ulang. Sebab, syarat formil daripada gugatan PT AUP belum terpenuhi karena tidak melibatkan beberapa pihak. “Jadi dalam gugatan selanjutnya, kami akan turut menggugat BP Batam dan Dinas Perhubungan Batam. Di dalam putusan ini pun disebutkan,” tutupnya.
    Terpisah, Penasehat Hukum PT SND, Nur Wafiq Warodat mengatakan, surat yang diterbitkan BP Batam nomor B/1075/A2.1/2/2015 tanggal 17 Februari 2015 adalah produk resmi dari BP Batam yang sifatnya biasa (bukan rahasia) sebagai persetujuan dengan syarat tertentu atas permohonan PT SND untuk penghijauan dan pemagaran sempadan sungai demi tujuan konservasi.
    “Apabila ada pihak yang menduga surat tersebut palsu atau ditandatangani oleh pajabat yang tidak berwenang maka seluruh dugaan tersebut menurut kami baru sebatas asumsi,” kata Nur Wafiq menjawab pertanyaan POSMETRO.CO, Kamis (14/11).
    Pihaknya tidak punya waktu untuk menanggapi asumsi-asumsi semacam itu. Yang jelas hingga saat ini surat tersebut belum pernah dicabut oleh BP Batam atau dibatalkan pengadilan.
    “Justru Pengadilan PTUN dan Pengadilan Negeri Batam menerima surat tersebut sebagai bukti yang putusannya mengalahkan pihak PT AUP, sehingga apabila dalam gugatan perdata PT AUP tentang perbuatan melawan hukum saja tidak diterima oleh hakim perdata maka, kami sanksi laporan PT AUP terkait dugaan pidana perbuatan tidak menyenangkan tersebut bisa memenuhi unsur. Apalagi segala hal yang dilaporkan terkait pemasangan concrete barrier oleh PT SND sudah dibuka sendiri oleh PT AUP, dan laporan tersebut baru dibuat setahun setelah terjadinya peristiwa yang sudah selesai,” terangnya.
    Dimana lanjut dia, dalam ketentuan pidana ada yang namanya kadaluarsa pelaporan yakni paling lambat 6 bulan sejak terjadinya dugaan peristiwa pidana.
    “Setahu kami dalam birokrasi ada yang namanya pendelegasian, seperti contoh dalam ketentuan hukum IMB diterbitkan oleh Walikota, namun kenyataannya yang menandatangani IMB apartemen Formosa adalah Kepala Dinas Penanaman Modal atas nama Walikota,” tutupnya.(cnk)