Periksa Dua Saksi Ahli,  Hakim Ingatkan Tahir Tak Pergi ke Luar Kota

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng (kanan) saat mengikuti persidangan di PN Batam.(Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, diingatkan untuk tidak bepergian ke luar kota sampai perkara pidananya putus.
    “Tolong penasehat hukum, diawasi kliennya,” pesan Dwi Nuramanu, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengadili perkara penggelapan dalam jabatan itu yakni menjual aset perusahaan sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lanjut hakim, status tahanan kota itu harus dijalani terdakwa. Sebab, hakim boleh menahan kembali terdakwa di rutan.
    Memang, Selasa (12/11), terdakwa Tahir kembali duduk dikursi pesakitan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli diantaranya Chairul Huda saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Henni Wijayanti ahli hukum perseroan yang juga dosen Fakultas Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.
    Tapi sebelum mendengar kedua ahli, Tahir dulu diperiksa. Baik dari hakim, JPU Sukamto dan Rosmalina Sembiring, pengacara Tahir, Supriyadi dan Abdul Kodir Batubara. Tahir kembali membantah, dakwaan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan Aset PT Taindo Citratama.
    Katanya, aset seperti pada dakwaan, tidak pernah dijual kepada Willian. Dia dan Willian adalah partner bisnis yang sudah berlangsung lama. Dakwaan yang mengatakan, ada bukti transfer Rp 200 juta dari rekening Willian kepada Tahir, adalah soal biasa dalam dunia bisnis.
    “Tidak ada saya jual aset. Yang ada, saya hanya memindahkan barang dari gudang Sekupang ke gedung milik Willian di Bukit Senyum. Bukan dijual tapi diperbaiki karena ada mekanik yang mau kerjain. Mesin itu sudah tua sebagian,” kata Tahir.
    JPU Sukamto dan pengacara Supriyadi sempat perang urat saraf. Sukamto mengatakan, dakwaan uang Rp 200 juta dari Willian kepada Tahir ada buktinya.
    “Kan ada buktinya soal transfer uang itu,” tanya Sukamto.
    “Yang mulia, saya minta saudara JPU jangan alihkan ke sana. Sebab, pertanyaan ini sudah ditanya dan dijawab sendiri oleh Willian dan pihak bank BCA yang kita datangkan sebelumnya. Bahwa uang Rp 200 juta tak ada sangkut pautnya dengan jaul-beli aset,”
    Arus uang bagi pengusaha soal biasa. Klien kami dengan Willian adalah partner bisnis. Jadi wajar, dan pak Willian sendiri ngaku tak ada ia beli aset sesuai dakwaan JPU. Sekarang kok diarahkan ke sana,” sela Supriyadi.
    Suasana semakin tegang, JPU kemudian mempertajam pertanyaan soal kepemilikan saham. Lagi-lagi, Supriyadi menilai pertanyaan JPU seolah menggiring opini bahwa kliennya sebagai Komisaris PT Taindo Citratama yang memiliki saham 50 persen tidak bisa berbuat apa-apa.
    “Kami mohon jangan menggiring ke sana. Sudah jelas, klien kami berhak juga dalam perusahaan ini. Tidak saja hanya 50 persen saham klien kami. Bahkan 100 persen.
    Karena 50 persen saham Direktur Ludjianto Taslim sudah digadaikan kepada klien kami.
    Buktinya ada,” kata Supriyadi.
    Setelah itu, giliran saksi ahli Henni Wijayanti, ahli hukum perseroan yang diperiksa.
    Kata Henni, seorang komisaris dalam sebuah perusahaan bisa mengurus perusahaan, sepanjang direktur atau direksi tidak dapat berjalan. Komisaris sifatnya mengawasi.
    “Jika saja yang diawasi tidak berbuat apa-apa tentu dapat dibolehkan komisaris melakukan tindakan,” terang Henni.
    Sementara Chairul Huda menjelaskan keahliannya soal pidana. Kata Chairul, lazimnya perkara perdata dan pidana harus dipisahkan. Dicontohkannya, soal perebutan sebuah lahan X. Misalkan si A dan si B sama-sama mengaku memiliki lahan X. Kemudian, suatu hari, A masuk ke pekarangan lahan X, apakah harus dipidana? Tentu tidak katanya.
    Pasal 167 KUHP yang berbunyi, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    Ini tidak masuk dalam ranah pidana. Berdasarkan hukum, harus diselesaikan keperdataan dulu. Bahwa ada laporan pidana soal pasal 167 ini nanti. Jadi yang pertama dilakukan adalah diselesaikan secara perdata. “Tak boleh asal pidana begitu saja. Ada aturan yang mengikat,” terangnya.
    Kendati demikian, Supriyadi mengatakan kembali, percontohan pasal 167 KUHP yang diutarakan ahli sama persis dengan perkara kliennya. Menurut Supriyadi, sesuai hukum, seyogyanya Ludjianto Taslim sebagai pelapor dalam perkara aquo, harus menyelesaikan secara keperdataan.
    “Nah, ini tidak masuk dalam ranah pidana. Berdasarkan hukum, harus diselesaikan keperdataan dulu. Bahwa ada laporan pidana soal pasal 167 ini nanti. Jadi yang pertama dilakukan adalah diselesaikan secara perdata. Tak boleh asal pidana begitu saja.
    Ada aturan yang mengikat,” ujar Supriyadi.
    “Buktinya tak ada. Bahkan Ludjianto Taslim tak gentleman karena sampai saat ini tidak pernah datang ke persidangan. Kami yakin, klien kami tak melakukan pidana.
    Dan bebas demi hukum,” tutupnya.
    Dketahui, perkara ini soal aset PT Taindo Citratama. Laporan sudah masuk sejak 2016 silam. Aset PT Taindo Citratama telah digaris polisi yang berada di Bukit Senyum Batam. Sidang dengan nomor perkara 731/Pid.B/2019/PN Btm JPU mendakwa pasal 374 jo 372 KUHP, dan sidang akan dilanjutkan Kamis besok.(cnk)