
BATAM, POSMETRO.CO: Meski sudah berjanji akan memenuhi semua keluhan pedagang yang menjadi korban penggusuran dan revitalisasi Pasar Induk Jodoh, ternyata Pemerintah Kota (Pemko) Batam mangkir dari kesepakatan yang sebelumnya disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam beberapa waktu lalu.
Dimana dalam RDP tersebut, Pemko Batam melalui Kadisperindag, Gustian Riau, mengaku akan memenuhi beberapa tuntutan para pedagang. Yakni permintaan pedagang agar Pemko Batam membuka pagar di lahan seluas 0,57 hektar yang berlokasi tepat di samping Pasar Induk Jodoh.
Dimana lokasi sementara tersebut, nantinya diperuntukan para pedagang yang terdampak penggusuran, untuk kembali menjalani aktivitasnya hingga Pasar Induk Jodoh selesai direvitalisasi.
“Akan tetapi kenyataannya, kemarin saya dipanggil Gustian Riau ke kantornya. Beliau tetap meminta kami menempati pasar milik swasta yang digratiskan selama 6 bulan. Dan selanjutnya para pedagang akan dipungut biaya sebesar Rp 1 juta per bulan. Dimana dari jumlah tersebut, belum termasuk listrik, biaya pengamanan dan air,” kata Boni Ginting, salah satu perwakilan pedagang saat ditemui awak media di Pasar Induk Jodoh.
Baginya dan pedagang lain, apa yang diminta oleh Pemko Batam telah melanggar kesepakatan yang telah disepakati. Sementara, lahan seluas 0,57 hektar saat ini masih terpagar dan telah dipancang beberapa kayu.
Sementara itu, salah seorang pendamping pedagang dari LSM Gebrak, Agung mengungkapkan keprihatinannya atas tidak kooperatifnya Pemko Batam terhadap para pedagang yang terdampak penggusuran.
“Para pedagang ini jadinya tidak bisa berjualan sampai saat ini, karena kesepakatan antara pedagang dan Pemko Batam tidak berjalan,” ungkap Agung.
“Apabila tetap tidak ditanggapi, kami akan kembali melakukan demo dengan massa yang lebih banyak. Mulai dari pedagang, organisasi mahasiswa dan paguyuban,” tegasnya.(*/waw)