Lama Diintai, Pemuda Rudapaksa Janda

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    DM, pelaku kasus pemerkosaan diapit petugas kepolisian Polsek Batuampar. (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Pemuda berinisial DM (18) ini agaknya, sudah lama memendam hasrat kepada NJ, wanita yang dekat dengan indekosnya itu di Kampung Seraya, Batuampar. Apalagi saat melihat wanita 25 tahun itu, pikiran kotor mulai merasukinya.
    Selasa (5/11) dinihari, DM mulai merencanakan niat jahatnya. Diintainyalah NJ saat ke kamar mandi. NJ tinggal sendirian di kos itu. “Kebetulan letak toilet di luar kamar kos NJ,” ujar Kapolsek Batuampar AKP Reza Morandy Tarigan saat ekspos, Selasa (12/11).
    Saat NJ hendak masuk lagi ke kamarnya, pelaku diam-diam masuk ke kamar korban. “Di bawah ancaman, akan dibunuh jika memberitahukan ke polisi,” terang Reza. Janda asal Jember, Jawa Timur itu tak bisa melawan saat dirudapaksa.
    “Pengakuan pelaku baru sekali itu dia memperkosa NJ,” katanya. Reza mengatakan, DM malam kejadian dipengaruhi minuman beralkohol. “Lagi mabuk dia. Tapi memang sudah lama korban diintai. Malam itulah kesempatannya,” timpalnya.
    Korban dan pelaku tidak saling kenal dan sama-sama belum bekerja. Tempat tinggal mereka tidak jauh. Sialnya setelah itu, satu HP Oppo F11 milik NJ dibawa kabur oleh pelaku. Lagi-lagi korban diancam saat itu. Barang bukti berupa baju daster, seprai alas kasur, ikat pinggang pelaku, beberapa lembar tisu menjadi petunjuk polisi untuk mengungkap kasus tersebut.
    “Hari itu juga DM diciduk di kosannya,” tambah Reza.
    Karena ulahnya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan junto pasal 362 KUHP tentang pencurian.
    Sementara, tak sepatah kata keluar dari mulut DM saat diekspos pihak kepolisian. Pemuda itu berusaha menundukkan kepalanya dalam dalam menghindari jepretan kamera pewarta. “Jangan ditanya-ditanya dulu pelakunya. Masih kita dalami yang itu,” tutup Reza.(cnk)