Wow…Ini Besaran Upah Membawa Baby Lobster ke Singapura

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Para pelaku pembawa benih lobster saat diamankan pihak kepolisian. (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Angka yang menggiurkan. Nurul Hayat menyanggupi diupah Rp 150 juta sekali jalan mengirim benih lobster ke luar negeri, Singapura pada Kamis (7/11) pagi. Bermodal speed boat warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 x 300 pk, Nurul Hayat tak sendiri. Dikawani tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial MZ, RK dan JA.
    Mereka melaut dari Kuala Tungkal, Jambi menuju Singapura. Sialnya, setelah beberapa jam di laut, kapal yang mereka tumpangi dipepet dua unit Speed Boat Sea Rider milik Direktorat Polairud Polda Kepri. Pupuslah harapannya. Hari itu, Nurul Hayat cs tak jadi menikmati upahnya itu. Para pelaku diamankan beserta barang buktinya berupa 44 kotak baby lobster.
    “Satu ekornya Rp 250-300 ribu, kalau jenis lobster pasir antara Rp 150- 200 ribu per ekor,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga menakarnya saat ekspos di Ditpolairud, Sekupang, Jumat (8/11). Jadi, lanjut Erlangga, diperkirakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 66 miliar. Karena satu kotaknya senilai Rp 1,5 miliar.
    Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta mengatakan, pihaknya sempat kejar-kejaran dengan speed boatnya pelaku yang saat itu berkecepatan 55 knot.
    “Pengejaran sekitar 45 menit baru dapat dihentikan di perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan Berakit,” kata Benyamin setelah petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
    “Pelaku dijerat dengan pasal 88 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar,” tutupnya.
    Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, Anak Agung Gede Eka Susila,
    menambahkan, untuk barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus.
    Pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih. Total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir. “Benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam,” tambahnya.(cnk)