
NATUNA, POSMETRO.CO: Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan demikian pembuatan KLHS menjadi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah guna memastikan agar, prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
“Penyusunan KLHS harus tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” ungkap Wakil Bupati Natuna dalam Uji Publik penyusunan KLHS Perubahan RPJPD tahun 2005-2025 di Gedung Sri Serindit, Ranai, Rabu (6/11).
Kajian Lingkungan Hidup Strategis ini sebut Ngesti Yuni Suprapti meliputi rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif.
“Hal ini untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah sesuai rencana atau program,” sebut Ngesti.
Sebagaimana diketahui tambah Ngesti penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perubahan ini dilakukan lantaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang sudah disusun tahun 2005-2025 tidak sesuai lagi dengan aturan terbaru dan isu strategis nasional.
“Perubahan RPJPD ini tidak bertentangan, karena sudah diamanatkan oleh Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” tambah Ngesti lagi.
Dengan adanya penyusunan KLHS perubahan RPJPD Pemerintaham Kabupaten Natuna imbuh Ngesti, diharapkan dapat merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan.
“Kita harus selalu menyesuaikan kebijakan daerah dengan pusat,” imbuh Ngesti Yuni Suprapti.
Pantauan di tempat acara, dilanjutkan dengan mendengarkan pemaparan dari Ketua Pokja KLHS Perubahan RPJPD, Boy Wijanarko juga sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna.
Serta mendengarkan pemaparan dari ahli penyusunan KLHS Perubahan RPJPD, Prof. Dr. Ir. Syafruddin Kadir, dari Universitas Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan, dengan peserta dari OPD, Instansi Vertikal Pemerintahan, LSM, tokoh pemuda dan masyarakat.(maz)