Mucikari Kapling di Karimun: Tak Tahu Korban Berusia 16 Tahun

    spot_img

    Baca juga

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...
    spot_img

    Share

    Ma, mucikari di Kapling, Karimun saat berada di Mapolres Karimun. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Ma alias Pe yang diamankan Polres Karimun dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau traffiking di Villa 9 Kapling, Karimun, menyatakan, tidak mengetahui kalau korban masih berusia 16 tahun.

    Ia juga mengaku dalam mempekerjakan orang, selalu memberitahu jenis pekerjaan apa yang harus dijalankan.

    Usai konferensi Pers, Senin (4/11) di Polres Karimun, pelaku Ma yang ditemui mengaku saat mempekerjakan korban pihaknya mempertanyakan usia korban.

    “Saat itu korban mengaku lahir tahun 2002, bukan 2003. Saya tak tahu dia usianya 16 tahun,” ucap Ma.

    Ma pun menyatakan tak ada membohongi korban saat mempekerjakannya. Jenis pekerjaan pun diberitahukan kepada korban.

    “Kita kasih tahu kalau kerjanya ngelanyani tamu, bukan kerja yang lain, jadi sudah kita jelaskan,” tandasnya.

    Ma menyatakan korban dibawa dari Sukabumi pada Agustus 2019 lalu. Korban direkrutnya sendiri.

    “Korban dibawa dari Sukabumi, saat itu ada kawan saya di sana yang memberikan pekerjaan ke korban. Korban kemudian menelpon saya, dan saya jelaskan soal kerjanya, korban pun mau, makanya kita pekerjakan. Gak ada paksaan,” paparnya.

    Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono SIK menyatakan, masih mendalami kasus ini. Termasuk indikasi adanya perekrutan yang dilakukan dalam kasus ini.

    “Saat ini kita masih dalami penyidikan. Kita masih mendalami perekrut korban dalam kasus ini,” ungkap Herie.(ria)