Ditemukan Pengalokasian Lahan Tak Sesuai Tata Ruang

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Suasana Pembekalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Guru Besar Pertanahan UGM Prof Dr Maria S.W. Sumardjono, di Balairungsari Lantai 3 BP Batam, Senin (4/11). (Posmetro.co/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sudirman Saad mengatakan, terkait peruntukan tata ruang yang tidak sesuai, pihaknya akan mencari Pengalokasian Lahan (PL)-nya.

    Saat itu Sudirman bahkan mempertanyakan fungsi BP Batam, sebagai pemberi alokasi lahan kepada calon investor. Ia mencontohnya, untuk PL yang menyalahi aturan tata ruang, katanya, ada ditemukan lahan untuk kawasan pemukiman tapi digunakan untuk kawasan industri.

    Dengan adanya kesalahan PL ini sendiri, tentunya akan berpengaruh terhadap tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi masyarakat.

    “Kita harus cari kenapa ada PL tidak sesuai dengan tata ruang. Dulu BP Batam kemana saja? Sesuai tata ruang beda tarifnya. Seperti ini ada lahan permukiman tapi dipakai untuk industri. Kita akan panggil segera satu persatu pemilik PL ini. Saya mau dengar persepsi dari investor,” ucapnya usai acara Pembekalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Guru Besar Pertanahan UGM Prof Dr Maria S.W. Sumardjono, di Balairungsari Lantai 3 BP Batam, Senin (4/11).(hbb)