BATAM, POSMETRO.CO: Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sudirman Saad mengatakan, terkait peruntukan tata ruang yang tidak sesuai, pihaknya akan mencari Pengalokasian Lahan (PL)-nya.
Saat itu Sudirman bahkan mempertanyakan fungsi BP Batam, sebagai pemberi alokasi lahan kepada calon investor. Ia mencontohnya, untuk PL yang menyalahi aturan tata ruang, katanya, ada ditemukan lahan untuk kawasan pemukiman tapi digunakan untuk kawasan industri.
Dengan adanya kesalahan PL ini sendiri, tentunya akan berpengaruh terhadap tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi masyarakat.
“Kita harus cari kenapa ada PL tidak sesuai dengan tata ruang. Dulu BP Batam kemana saja? Sesuai tata ruang beda tarifnya. Seperti ini ada lahan permukiman tapi dipakai untuk industri. Kita akan panggil segera satu persatu pemilik PL ini. Saya mau dengar persepsi dari investor,” ucapnya usai acara Pembekalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Guru Besar Pertanahan UGM Prof Dr Maria S.W. Sumardjono, di Balairungsari Lantai 3 BP Batam, Senin (4/11).(hbb)