Gesekan Taksi Online Setiap Hari, Dishub Desak Pemprov Keluarkan Izin Taksi Online

    spot_img

    Baca juga

    Semua Warga Bintan yang Rumahnya Tak Layak Huni, Berhak Dapat Bantuan RTLH

    BINTAN, POSMETRO: Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha semaksimal mungkin memberikan...

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...
    spot_img

    Share

    Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Efendi. (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri segera mengeluarkan izin dan legalitas operasional transportasi online.
    “Izin serta legalitas ini sangat penting, untuk menyelesaikan gesekan di lapangan,” ujar Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Efendi, Kamis (31/10).
    Rustam mengakui, izin dan regulasi taksi online ini sepenuhnya menjadi wewenang Pemprov. Sementara di daerah sifatnya hanya membantu. “Makanya saya minta ke pemprov dan Plt gubernur selesaikanlah secepatnya,” tegas Rustam.
    Kata Rustam, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan barang dan orang menggunakan angkutan umum tidak dalam trayek kemudian diubah ke Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 kemudian diubah Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dan terakhir Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang sewa khusus menegaskan kewenangan taksi online berada di gubernur atau pemerintah provinsi.
    Sebab, lanjut Rustam, banyak sekali, orang yang menganggap jika kewenangan tersebut berada di daerah atau kota Batam. “Bukan kita tak mau tanggung jawab. Tapi kewenangan dari regulasi itu bukan berada di kita. Hari ini saya perintahkan anggota saya turun ke lapangan untuk menindak (taksi online). Padahal itu tidak sesuai aturan,” beber dia.
    Hanya saja karena wilayahnya ada di Batam, sehingga disbub membantu menjaga agar tidak terjadi benturan dan gesekan di lapangan. Berbagai pertemuan dan rapat kordinasi telah dilakukan bahkan sejak tahun 2016 namun aturan dan regulasi tak pernah dikeluarkan.
    “Terakhir dua bulan yang lalu ditetapkan namanya kearifan lokal supaya Batam tetap aman diatur lah red zone bagi taksi online. Ini kan hanya muatan lokal saja. Sementara gesejan-gesekan itu tetap terjadi,” singgungnya.
    Saat ini lanjut Rustam di Batam ada 13 badan usaha atau 300 armada taksi online yang ditentukan oleh gubernur belum memiliki izin operasional yang jelas. Jumlah ini terus bertambah sementara disisi lain dishub kota bekerja tanpa adanya regulasi yang jelas.
    “Gesekan inilah yang kami selesaikan setiap hari. Kami bekerja tanpa regulasi. Ketika ada gesekan atau sekolah di lapangan kami yang selalu ditimpa, disbub Batam yang selalu disalahkan. Dimana letak tanggung jawab wali kota dan kadishub sementara wewenang itu ada di provinsi,” tegas Rustam.(cnk)