Bupati Natuna Sampaikan Pidato Pengantar Rancangan Perubahan

    spot_img

    Baca juga

    Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),...

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal menyerahkan buku Ranperda kepada Ketua DPRD Natuna, Andes Putra. (Posmetro.co/maz)

    NATUNA, POSMETRO.CO: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Natuna tentang Pengantar Rancangan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016.

    Yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Serta Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertempat di Aula Rapat Kantor DPRD Natuna, Ranai, Selasa (29/10).

    Rapat dipimpin Ketua DPRD, Andes Putra dan dihadiri sebagian besar Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Lembaga Perbankan, Ormas dan Tokoh Masyarakat.

    Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintah daerah berdasarkan prinsip otonomi, nyata, dan bertanggungjawab.

    “Walaupun Perda yang dibuat hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi daerah yang bersangkutan, namun tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang lebih tinggi serta bertentangan dengan kepentingan umum,” ungkap Abdul Hamid Rizal.

    Hamid Rizal meminta kepada DPRD agar Raperda yang di sampaikan dapat segera dibahas bersama.

    “Ramperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Serta Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik agar segara di bahas bersama,” pinta Hamid Rizal.

    Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sambung Hamid Rizal, urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, wajib berdiri sendiri.

    Oleh karena itu kata Hamid Rizal, bidang pelayanan dasar yang masih digabungkan dengan bidang lainnya, diperlukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.

    “Untuk itu, sesuai dengan ketentuan hasil pemetaan dan evaluasi kelembagaan beberapa dinas, maka memerlukan penyesuaian,”
    sambung Hamid Rizal.

    Sedangkan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah tambah Hamid Rizal, berfungsi sebagai penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik daerah.

    Ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

    “Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah ini merupakan urusan pemerintah umum yang juga kewenangan Presiden,” tambah Hamid Rizal lagi.

    Di terangkan Hamid Rizal, Pemerintah Kabupaten Natuna perlu melakukan penyesuaian dan melakukan penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik daerah sesuai tugas, fungsi dan tata kerja.

    “Untuk itu, Raperda yang diusulkan diatas dapat segera di bahas dan disetujui bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna,” harap Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal. (maz)