Amat Tantoso Mantan Napi Dituntut 4 Bulan, (karena) Menikam WNA?

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Paulus Amat Tantoso saat mengikuti persidangan kasus penganiayaan berat di PN Batam. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Paulus Amat Tantoso yang kini menjadi pesakitan kasus penganiayaan berat warga negara asing (WNA Malaysia) diketahui memiliki bisnis di berbagai bidang, mulai money changer, perdagangan hingga perhotelan.

    Dari catatan POSMETRO.CO dan berbagai sumber, Paulus Amat Tantoso, pada tahun 2016 tersandung kasus penggelapan pajak transaksi jual beli valuta asing.

    Oleh Pengadilan Negeri Batam, Paulus Amat Santoso yang akrab dipanggil Amat Tantoso itu diganjar hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 5 miliar. Sedangkan jaksa saat itu menuntutnya agar dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 2,3 miliar pada 28 Februari 2006.

    Baru-baru ini pria yang bergelar Datok itu kembali tersandung hukum karena melakukan penganiayaan berat. Ia menikam warga negara Malaysia bernama Hong Koon Cheng alias Celvin. Amat sempat ditahan pihak kepolisian, namun tak lama menghuni sel tahahan polisi, penahahan Amat ditangguhkan. Sedangkan Celvin yang dirawat di rumah sakit, dikabarkan kabur ke Malaysia.

    Mengenai penangguhan tahanan terhadap Amat Tantoso, Kapolresta Barelang Kombes Hengki saat itu mempunyai alasan sendiri. Hengki mengatakan, Amat Tantoso cukup kooperatif. Usai menikam Celvin menyerahkan diri ke polisi.

    Selain itu, Amat juga dianggap masih memiliki banyak masalah utang piutang yang harus diselesaikan. Hingga perkaranya disidang, penahanan Amat Tantoso masih berstatus tahanan kota.

    Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, Paulus Amat Tantoso dituntut 4 bulan penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren, hakim anggota yakni Dwi Nuramanu dan Taufik Abdul Halim Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/10) sore.

    Hadir juga Nur Wafiq Warodat, Penasihat Hukum Amat Tantoso. Atas tuntutan tersebut, Nur Wafiq Warodat akan melakukan pembelaan atau pledoi pada persidangan yang akan digelar pekan depan, Kamis (7/11).(waw)