Saksi Ahli Pidana Berpendapat Pasal 374 Tak Terbukti, Pasal 372 Terbukti

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di PN Batam. (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Ludijanto Taslim, Direktur Utama PT Taindo Citratama yang juga saksi korban dalam perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Tahir Ferdian, Komisaris perusahaan tersebut, sudah tiga kali mangkir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri menyebut, saksi Ludijanto Taslim tidak dapat hadir karena sedang berobat di luar negeri.
    “Berdasarkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Chinatown Service Center USA tertanggal 23 Oktober 2019 lalu dan pengakuan pihak keluarga (korban),” ujar Sukamto, jaksa penuntut umum saat sidang di PN Batam, Senin (28/10).
    Majelis hakim berpendapat surat keterangan sakit itu sudah lewat beberapa hari. Sementara untuk kondisi Ludijanto Taslim, saat ini belum ada surat keterangannya.
    “Kami minta jaksa kembali hadirkan saksi pelapor dan kalau memang berobat ke luar negeri, harus dikeluarkan surat keadaan pelapor saat ini,” tegas Ketua majelis hakim Dwi Nuramanu.
    Selain itu, juga meminta aturan KUHAP tetap harus dijalankan di persidangan. Salah satunya, surat keterangan sakit itu harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah yang sudah bersertifikasi.
    Sidang kemudian lanjut agenda mendengarkan dari Eli Sadris Gultom, ahli hukum perseroan dan Syarifuddin Pettanasse ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya Palembang (UNSRI).
    Eli Sadris Gultom berpendapat direksi boleh mengurus perseroan, memperbaiki gedung serta mesin-mesin yang telah rusak. Bahkan, lanjut akademisi dari Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung itu, sesuai pasal 155 bahwa perkara ini harusnya lewat gugatan perdata dulu.
    Sementara Syarifuddin Pettanasse berpendapat terdakwa menjual aset tanpa sepengetahuan direktur utama berarti melakukan perbuatan melawan hukum. Tapi ahli berpendapat untuk pasal 374 KUHP tidak terbukti tapi pasal 372 KUHP yang terbukti.
    “Karena yang mengalihkan aset dengan cara apapun itu bukan karena majikan dengan bawahannya,” tegas saksi ahli.
    Penasehat Hukum terdakwa, Supriyadi mengakui memang bukan kewenangan komisaris memindahkan aset perusahaan. Tapi, sambung Supriyadi, karena direktur yang tidak mengurus lagi perusahaan ini, komisaris beritikad baik agar perseroan ini berjalan.
    “Kalau mesin-mesin ini diservice?” tanya Supriyadi kepada ahli pidana. “Boleh. Sah-sah saja,” jawab Syarifuddin. Terkait pasal 374 yang didakwakan kepada Tahir Ferdian tidak terbukti, ahli berpendapat terdakwa harusnya bebas.
    Usai sidang, Penasehat Hukum pelapor, Solahudin Dalimunte
    berpendapat beda dengan keterangan dua ahli tersebut. Katanya dalam perkara itu ada dua pasal yaitu pasal 372 dan 374 KUHP. Awal pemeriksaan saksi ahli perseroan sudah jelas, dalam pasal 374 KUHP itu menyatakan bila satu perusahaan dialihkan tanpa RUPS. Kemudian dalam pasal 372 KUHP dijelaskan bila menguasai barang tanpa hak dengan sengaja sedangkan di situ ada hak orang lain sebagian.
    “Sebetulnya ini adalah suatu runut permasalahan perkara ini,” kata Solahudin. Ia berpendapat dalam persidangan para pihak seharusnya tidak boleh mengarahkan saksi.
    “Jaksa dan hakim harus sigap melihat ini, kemudian menghentikan itu,” harapnya.
    Sebab, lanjut Silahudin dalam konteks saksi ahli itu bukan menjustice tapi memberikan suatu keahlian yang dia miliki. 
    “Walaupun saksi ahli menyampaikan pasal 374 KUHP menurut dia tidak terbukti tapi dia mengatakan pasal 372 KUHP terbukti. Karena menguasai hak tanpa hak,” tegasnya.
    Sebelumnya, saksi William menerangkan, awal perkenalan dengan Tahir Ferdian dalam satu yayasan. Kemudian membeli gudang PT Milinium di Jakarta. Setelah itu, tahun 2016, Tahir menawarkan untuk mengolah PT Taindo Citratama. Melihat kondisi perusahaan yang tidak layak dan mesin -mesin banyak yang rusak, atap bangunan bocor ditambah perusahaan tidak lagi berproduksi. Maka Tahir Ferdian menawarkan untuk menjual dengan memberi surat kuasa.
    “Saya hanya membantu mengolah dan menjual PT Taindo Citratama Batam sesuai surat kuasa yang diberikannya,” kata William, Kamis (24/10) lalu.
    Selanjutnya mencari pembeli. Dapat investor dari Cina mau membeli PT Taindo Citratama seharga Rp 18 miliar. Namun ada kesepakatan, harus memperbaiki gudang dan mesin-mesin yang rusak terlebih dahulu.
    Semua barang yang ada di gudang dipindahkan ke PT Indo Bangkit dengan alasan untuk rehap gudang serta service mesin-mesin yang rusak.(cnk)