Sidang Perkara Komisaris Dituduh Jual Aset PT, Saksi: Tak Ada Transaksi Jual Beli

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Suasana sidang perkara penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/10), dengan terdakwa Tahir Ferdian, Komisaris PT Taindo Citratama. (Posmeetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Sidang perkara penggelapan dalam jabatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/10).  Terdakwanya Tahir Ferdian, Komisaris PT Taindo Citratama yang didakwa tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menjual aset perusahaan berupa lahan, bangunan dan peralatan mesin.
    Agenda sidang kali ini, untuk mendengarkan kesaksian lima orang saksi yaitu; William, Maman Firmansyah, Beni, Swaryanto dan Andreas.
    Saksi William mengatakan, ia ikut mengelola PT Taindo Citratama yang bergerak di bidang pengolahan plastik tersebut. Karena kondisi perusahaan goyang, dirinya diminta Tahir Ferdian untuk mencari investor luar.
    “Pak Tahir (terdakwa) mengajak bekerja sama untuk menjual gudang. Minta carikan investor Cina, itu sekitar tahun 2015. Tapi tidak jadi dijual,” kata William di hadapan majelis.
    Terkait adanya sejumlah barang di gudang termasuk forklift yang dibawa keluar, William mengatakan, itu untuk diperbaiki. “Mesin kita angkat ke bengkel untuk diperbaiki,” katanya lagi.
    Maman Firmansyah saksi dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), mengatakan, tahun 2003 nilai seluruh aset PT Taindo Citratama saat itu sekitar Rp 25 miliar.
    “Memang ada investor yang menawar tapi minta kondisi mulai dari gudang dan isinya diperbaiki. Tapi tidak ada jual beli barang,”  tegasnya.
    Keterangan William sempat membuat majelis hakim yang dipimpin Dwi Nuramanu dan Yona Lamerossa Ketaren dan Taufik Abdul Halim Nainggolan hakim anggota tercengang. Pasalnya, dakwaan pasal 374 yang didakwakan kepada Tahir adalah objek aset yang dijual kepada William.
    “Apakah ada transaksi jual-beli barang dari terdakwa?” tanya Dwi Nuramanu.
    William menegaskan, tidak ada transaksi jual beli. Yang ada adalah, pemindahan barang berupa mesin-mesin. Kemudian, majelis hakim menghubungkan keterangan saksi,
    Swaryanto selaku direktur PT Taindo Citratama. Setahu dia pemegang saham adalah terdakwa.
    “Saya kasih kuasa mengelola kepada Wilillam, saat itu kondisi perusahaan tidak jalan, aset-aset mau dijual,” tambahnya.
    Sementara itu, Andreas yang merupakan calon pembeli aset itu menceritakan kronologis sejak ia bertemu dengan Tahir. Ia menegaskan, tidak jadi membeli aset itu karena alasan dan penilaian tertentu.
    “Setelah dicek ke gudang, mesin-mesin dikeluarkan dari gudang, sudah pada dipretelin,” katanya.
    Belakangan Andreas baru tahu, itu dijual ke orang lain. Tapi dirinya tidak tahu siapa yang membeli.
    Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Supriyadi dan Abdul Kodir Batubara mengejar keterangan William. Supriyadi mempertajam seputar kesaksian, bahwa aset yang dimaksud dalam dakwaan tidak terjadi jual beli.
    “Tadi saudara saksi bilang bahwa tidak ada jual-beli aset itu. Pertanyaannya, jika kami ambil kembali barang itu lalu kami balikan ke gudang di Sekupang bagaimana?”
    tanya Supriyadi.
    “Silakan pak, itu bisa dilakukan,” kata William menjawab pertanyaan PH terdakwa.
    Selain itu, tak ada transaksi apa pun di bank yang menyatakan ada transaksi jual-beli, antara Tahir dengan William. Supriyadi mengatakan, jika pun ada transaksi antara keduanya hal yang wajar, karena rekan bisnis dan sama-sama pengusaha.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, Rosmarlina Sembiring, berkeyakinan dakwaan mereka tidak lah keliru. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa sudah benar. Bahkan pelapor atau saksi korban Ludijanto Taslim selaku Direktur Utama PT. Taindo Citratama mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.
    Terkait ketidakhadiran saksi Ludijanto Taslim dalam beberapa kali sidang, sempat jadi perdebatan antara JPU dengan pengacara.
    Menurut JPU, sekalipun tidak hadir, saksi Ludijanto Taslim bisa dilanjutkan persidangan sesuai Pasal 162 ayat (1) berbunyi, “Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan”. Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda keterangan saksi dan ahli.(cnk)