ABK Kapal jadi Pemasok Narkoba

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Ekspos kasus narkoba di Mapolres Karimun, Rabu (23/10). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: FZ yang bekerja sebagai ABK Kapal MV Angreini 05 dengan rute, Putri Harbour Malaysia menuju Tanjungbalai Karimun yang diamankan jajaran Polres Karimun bersama Kanpel BC Tanjungbalai Karimun diduga sudah beberapa kali memasok narkoba. Bahkan dinyatakan sudah 3 kali. Aksi yang terakhir ini berhasil diamankan.

    Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Benhard Sibarani yang juga hadir dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Karimun, Rabu (23/10) menjelaskan, penangkapan FZ berawal dari informasi yang dihimpun bersama antara Polri dan Bea Cukai pada Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB kemarin.

    “Dari informasi itu kemudian di lakukan pemeriksaan terhadap penumpang MV Angreini 05, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap ABK Kapal diantaranya FZ dan ditemukan barang bukti 5 butir pil yang diduga ekstasi dan 2 butir pil Happy Five, kemudian dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Benhard Sibarani.

    Kemudian, dilakukan penggeledahan di kamar mesin dan ditemukan 1 kotak hitam yang berisi pil Happy Five yang berisi 20 papan, 247 butir ekstasi warna hijau merek Heiniken dan 299 gram serbuk putih yang diduga sabu-sabu.

    “Kemudian BB dan tersangka kita amankan, dan hasilnya dilakukan pengetesan dengan alat tes narkotika dan hasilnya merupakan narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five,” tegasnya lagi.

    Kemudian, dilakukan koordinasi dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Karimun untuk dilakukan pengembangan.(ria)