Lahan di Seranggong, Milik Pengembang atau Leluhur?

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Pihak PT Arnada Pratama Mandiri (PT APM) dan PT Pesona Bumi Barelang (PT PBB) menunjukkan bukti kepemilikan lahan di Seranggong. (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Lahan di Seranggong itu letaknya strategis. Di tengah-tengah pemukiman elite. Sebelahnya ada Sekolah Mondial yang terletak di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Kini lahan tersebut diperebutkan.
    Para pihak saling klaim. Lahan di Seranggong itu milik siapa? NS, ahli waris mengklaim itu adalah kampung tua dengan alasan ada bukti otentik peninggalan leluhur mereka di situ. Sementara pihak lain, dari PT Arnada Pratama Mandiri (PT APM) dan PT Pesona Bumi Barelang (PT PBB) menegaskan, bahwa lahan seluas 48.662 meter persegi itu bukanlah lokasi kampung tua.
    “Peningkatan legalitas lahan kampung tua oleh Pemko diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk serobot lahan milik investor,” ujar Direktur Utama PT APM, Salim Saputra didampingi Kuasa Hukum PT APM, Tantimin saat konfrensi pers, Jumat (18/10).
    Salim menyebut, ada segelintir orang atau oknum yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris (kampung tua). Sementara, fakta di lapangan, lahan tersebut baru ada daratan sekitar 3 tahun lalu, yakni 2016 dibuktikan mereka dari google earth.
    Untuk legalitas lahan itu sendiri, pihaknya sudah memiliki Penetapan Lokasi (PL) dengan membayar UWTO lunas atas lahan seluas 48.662 meter persegi di Kelurahan Sadai, Bengkong.
    Dijelaskan, PT APM memiliki PL Nomor 212030052 tanggal 23 Februari 2012 dengan luas 8000 M2, sedangkan PT PBB memiliki PL Nomor 23030740 tanggal 18 November 2003 atas lahan dengan luas 40.662 M2.
    “Tahun 2006 sampai 2007 (lahan) itu masih pohon bakau dan belum ada daratan, tahun 2008-2013 masih didominasi oleh air dan belum ada daratan. Tahun 2016 baru mulai ada daratan di lokasi PT APM dan sedikit di lokasi PT PBB,” ulasnya.
    Namun, pihaknya tidak pernah memberikan izin menggarap atau mengelola lahan tersebut kepada pihak lain.
    Salim mengatakan, sejak 2017-2018 aktivitas menggarap lahan tersebut semakin meluas dan area air sudah hampir habis.
    “NS dan kawan-kawan mengaku sebagai ahli waris kampung tua. Sangat jelas bahwa lokasi kami yang mereka akui sebagai kampung tua itu baru jadi daratan sejak tahun 2016 atau 3 tahun lalu. Secara mudah mengatakan bahwa daerah ini bukan kampung tua,” katanya lagi.
    Salim menegaskan bahwa isu yang berkembang di masyarakat bahwa pihak perusahaan akan melakukan penggusuran adalah tidak benar.
    “Isu yang berkembang bahwa kami melaporkan tokoh Melayu berinisial AU atau UP itu tidak benar. Yang benar adalah masyarakat yang tertipu mencoba meminta haknya kembali lewat jalur hukum dengan melaporkan AU atau UP ke pihak kepolisian. Dan saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Barelang,” jelasnya.
    Pihaknya juga telah mengambil langkah hukum dan telah melaporkan ahli waris berinisal NS dan ND ke Polresta Barelang.
    “Untuk NS sudah tersangka, ND dalam proses lidik,” kata Salim.
    Pihak perusahaan saat ini masih tahap sosialisasi serta mediasi melibatkan instansi terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat, bahwa apa (kavling) yang mereka miliki itu tidak benar.
    “Kita akan tetap mediasi. Bagi warga yang merasa tertipu membeli kavling di situ, agar dapat membawa kwitansi pembayaran dan bukti administrasi lainnya untuk diganti rugi sesuai harga kavling yang telah dibeli,” imbaunya.
    “Kita kasih waktu sebulan dari sekarang. Jika tidak ada, kami yang akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan balik terkait penyerobatan lahan di lokasi,” tutupnya.
    Terpisah, Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) Mazmur Ismail, mengatakan, ada 37 titik Kampung Tua yang diusulkan ke Pemko Batam. Belum lama ini pembahasan kampung tua dimulai dari Tanjungriau, Sungai Binti dan Tanjung Gundap. Tiga kampung tua ini yang diprioritas terlebih dahulu.
    “Menurut pihak terkait, Pemko Batam, BP Batam serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), tiga kampung itu telah clean and clear,” ujar Mazmur kepada POSMETRO.CO, bercerita akhir pekan ini.
    Sisanya, 34 titik lagi menyusul bertahap setelah PL dan HPL dicabut. Dan setelah itu, tidak ada kategori hutan lindung lagi.
    “Pemko akan menyurati pihak terkait guna membebaskan kampung tua yang lahannya berada di hutan lindung,” kata Mazmur.
    Terkait persoalan lahan di Kampung Tua Seranggong, diakuinya di satu sisi ada pihak pengembang yang mengklaim itu lahan perusahaan.
    “Sementara kami juga memiliki bukti otentik itu adalah kampung tua. Sementara dalam proses yang ada sudah diplenokan bahwa Seranggong masuk dalam kampung tua,” ulas Mazmur.
    Lanjut dia, bukti otentik secara kasat mata, di dalam menentukan kampung tua itu harus ada kriteria sebagai contoh masyarakat sudah ada di sana sebelum tahun 1969. Artinya sebelum Batam berkembang, kemudian di situ juga ada tanda-tanda pohon yang sudah tua dan kemudian juga ada makam.
    “Makam di sana adalah makam leluhur daripada nenek moyang warga yang ada di sana. Wajar masyarakat mengklaim itu masuk dalam kategori kampung tua,” tambahnya.
    Mazmur menyebut, luas pertama diajukan masyarakat sebesar 9,3 hektar, dan luas yang telah diplenokan oleh tim teknis (Pemko Batam, BP Batam dan BPN) setelah pleno terakhir lahan seluas 3,6 hektar.
    “Dan ini telah kita sepakati,” timpalnya.
    Untuk batasan-batasannya, lanjut dia, itu kewenangan dari tim teknis. RKWB hanya user saja.
    “Ada sekitar 40-50 Kepala Keluarga (KK) di sana,” singgung Mazmur.
    Terkait kasus hukum dan penahanan UP, salah satu tokoh di Batam sambung dia, itu memang sedikit merisaukan masyarakat.
    “Saya berharap pihak penegak hukum dapat melihat dari kacamata sudut pandang semuanya. Karena belum ada kata putus dari tim teknis. Seharusnya mari kita duduk bermusyawarah dulu,” harapnya.
    Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Purboyo saat dikonfirmasi belum bersedia menjelaskan perkembangan kasus UP terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan kavling tersebut.
    Begitu juga dengan Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Dendi Gustinandar saat dikonfirmasi mengaku belum tahu persoalan lahan Kampung Tua Seranggong tersebut.
    “Coba saya tanya ke bagian terkait, kalau saya terus terang tidak tahu,” kata Dendi menjawab pertanyaan POSMETRO.CO.
    Pantauan di lokasi, Minggu (20/10), beberapa bangunan permanen telah berdiri di sekitar lokasi. Dua buah plang pemberitahuan terpancang di lokasi. Satu plang milik perusahaan dan satunya lagi plang RKWB yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Karena status yang tak jelas, salah seorang pembeli kavling di sana kecewa.
    “Orangnya kemarin ke sini. Tapi sejak masalah ini, sudah jarang terlihat. Bangunannya dibiarkan tinggal,” kata Rivan, warga yang ngontrak di situ sambil menyebut tidak tahu persoalan lahan tersebut. Saat POSMETRO.CO berusaha mengkonfirmasi Ketua RT 010/RW 013, Nando, sayangnya yang bersangkutan tidak di rumah.(cnk)