Mentransfer Dokumen Perusahaan Via HP, Karyawan Divonis 9 Bulan

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Majelis hakim PN Batam saat membacakan amar putusan terdakwa Mulya Dwi Wulandari (Berdiri) di depan JPU dan Penasihat Hukum Tulus Hartawan SH (kanan). (Posmetro.co/waw)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mulya Dwi Wulandari, mantan karyawan PT Hi Test, Batamcentre, dengan hukuman 9 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara, dipotong masa tahanan, Kamis (17/10).

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort SH, yang menuntut agar terdakwa dipenjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas tuntutan JPU tersebut majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Jasael, hakim anggota Muhammad Chandra dan hakim anggota Efrida Yanti, tidak sepakat dengan tuntutan JPU tersebut.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer, informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

    Sebagaimana dakwaan JPU, pada kurun waktu bulan Oktober sampai November 2018, Slamat Santoso alias Andreas Lambono (Berkas Perkara Terpisah) mengajak terdakwa bertemu di kantor Slamat di Palm Spring, Kota Batam dan meminta terdakwa untuk membawa CV (Curiculum Vitae) dan Sertifikat dengan tujuan untuk merekrut terdakwa sebagai karyawan di perusahaan Slamat.

    Selanjutnya terdakwa dan Slamat intensif melakukan percakapan dengan menggunakan handphone masing-masing. Lalu Slamat minta agar terdakwa mengirimkan list peralatan PT Hi-Test. Maka terdakwa tergerak dan mengambil foto-foto peralatan laboratorium milik PT Hi-Test dan memindahkan file atau dokumen dari komputer Laboratorium PT Hi-Test ke handphone terdakwa. Selanjutnya, terdakwa mengirimkan ke handphone Slamat melalui aplikasi WA (WhatsApp).

    Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 48 Ayat (2) Jo 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Atas vonis tersebut, terdakwa yang sudah menjalani hukuman kurungan selama 8 bulan 15 hari melalui Penasihat Hukum Tulus Hartawan SH, menyatakan masih pikir-pikir selama 14 hari waktu yang disediakan. Apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding. “Terdakwa masih pikir-pikir untuk banding,” ujarnya.(waw)