Naskah Ranperda RZWP3K Dinilai Sarat Kepentingan Harus Dibongkar, Ketua DPRD Kepri: Untuk Apa?

    spot_img

    Baca juga

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...
    spot_img

    Share

    Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Graha Kepri, Batamkota, Rabu (16/10). (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Harapan nelayan agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri dihentikan, harus dibongkar untuk dibuat ulang, kini hanya jadi isapan jempol belaka.
    “Saat ini bukan lagi membahas, tapi merembukkan kembali,” ujar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat ditemui di Gedung Graha Kepri, Batamkota, Rabu (16/10).
    Jumaga mengatakan, untuk apa dibongkar itu hanya peralihan saja, karena di DPRD Kepri sendiri sudah tak ada masalah lagi.
    Terkait tidak dilibatkan nelayan setempat di sejumlah titik reklamasi di Kepri dalam pembahasan draf ranperda tersebut, sambung Jumaga, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini sudah memegang data.
    Jumaga menyebut, Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri saat ini tinggal menunggu arahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan saja untuk disahkan.
    Selain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian terkait yang dilibatkan yakni; Kementerian Agraria, Kementerian PUPR, Kementerian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim sudah mewanti-wanti 41 proyek reklamasi di Kepri.
    Menurut dia, Pemprov Kepri harus berani untuk membuat ulang naskah ranperda tersebut, karena jika tetap memakai naskah yang lama, diduga ada kebijakan yang tidak tepat atau bahkan diselewengkan oleh Gubernur dan oknum pelaku dugaan korupsi lainnya.
    Halim mengatakan, dengan tertangkapnya Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, itu menunjukkan, kalau pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) memang sarat praktik penyalahgunaan kebijakan.
    Kemudian, dengan tertangkapnya Gubernur Kepri oleh KPK, maka praktik korupsi di balik pemanfaatan WP3K semakin jelas terlihat. “Itu mempertegas adanya kesengajaan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat pesisir lintas profesi,” kata Halim dilansir Mongabay.
    Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati juga meminta KPK mengembangkan kasus reklamasi ini terhadap beberapa sektor yang diduga terlibat, pemerintah, perusahaan pengembang, dan lainnya.
    Susan mengatakan, sebelum KPK menangkap Gubernur, Pemprov Kepri diketahui sedang berusaha mendorong pengesahan Raperda RZWP3K untuk dibahas di rapat paripurna DPRD Kepri. Padahal, di dalam draf raperda, diketahui ada beberapa pihak yang mengajukan izin pemanfaatan lahan untuk proyek reklamasi dan berharap bisa diakomodir oleh Perda.
    Sejumlah saksi untuk kasus suap Nurdin Basirun yang sudah diperiksa KPK di antaranya; Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Buralimar, Akim pihak PT Bianglala Karya Utama, Simin pihak PT Harapan Panjang, Johan pihak PT Karimun Sejati, Senja, Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Haryanti Shintia Dewi, Kepala Bagian UKPN (Unit Kerja Pengenalan Nasabah) Divisi Kepatuhan PT Bank Riau -Kepri.
    Mereka diperiksa dalam suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 untuk tersangka Nurdin Basirun.
    Selanjutnya, saksi yang diperiksa KPK, A Lim Al A Boi, Direktur PT Dian Cipta Jaya, Jimmy Lee, Direktur Utama PT Batam Steel Indonesia, Jovan Direktur PT Citra Mandiri Terminal dan Direktur PT Citra Shipyard, U Lai, Direktur PT Putra Flonara Perkasa, Iskandar Tio, Direktur PT Batam Alam Lestari dan Direktur PT Kepri Fantasy Resort, Dju Hiang Direktur PT Citra Kelong Barelang, Ardha Teja Bhaswara, Direktur PT Cipta Karya Maritim.
    Berikutnya, Soejadi, Direktur Utama PT Energi Cahaya Makmur, Lukardi Karya Gunawan, GM PT Buana Mega Wisatama, Eko Saputro Wijaya, Direktur PT Megah Puri Nusantara dan Direktur Utama PT Jayatama Mega Propertindo, Severinus Wimen Bouk, Direktur PT Batam Properta Makmur, Victor Pujianto Direktur PT Megah Puri Lestari, Tek Po, Direktur PT Megah Bangun Sejahtera, Said Jaafar, Direktur Utama PT Global Multindo Sejati, Billy Boy, Direktur Utama PT Agro Wisata Galang Indah.(cnk)