Maling, Rampok dan Penadah Hasil Curian Dibekuk

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Para pelaku kejahatan di Batam saat diekspos jajaran Polresta Barelang. (Posmetro.co/ddt)

    BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Polsek Lubuk Baja, Nongsa dan, Sei Beduk berhasil menangkap tujuh orang pelaku tindak pidana hukum. Lima di antaranya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Satu orang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau peramapok. Dan seorang lainnya merupakan penadah barang-barang hasil curian.

    Tujuh orang tersebut masing-masing berinisial SM, S, Rp, RS, SH, CL Dan AB. Parang pelaku kejahatan ini merupakan hasil tangkapan dalam sepekan ini.

    “Kita akan terus berupaya menciptakan situasi yang aman bagi masyarakat Kota Batam,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, Rabu (15/10).

    Dari tujuh orang tersebut, polisi hanya memperlihatkan lima orang tersangka saat ekspos kasus tersebut.

    “Dua orang merupakan anak di bawah umur. Makanya tidak kita hadirkan,” katanya lagi.

    Para pelaku curanmor tersebut masih menggunakan modus lama yakni, menggunakan kunci T. Sementara, pelaku pencurian Curas menggunakan pisau saat beraksi.

    “Korbannya tidak terluka. Tapi barang-barang berharganya berhasil dirampas pelaku,” sebutnya.

    Tersangka Curanmor jerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tersangka Curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara penadah barang hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan badan.

    Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor, hape, pisau. Beberapa kasus dari hasil tangkapan ini masih dikembangkan polisi.

    “Ada beberapa unit sepeda motor yang berhasil kita amankan dari para pelaku Curanmor ini. Tapi, belum ada laporan kehilangan dari korbannya. Untuk itu, kita minta masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor, untuk mengecek kendaraannya di Polresta Barelang atau polsek-polsek jajaran Polresta Barelang,” himbaunya.

    Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santosa menambahkan, Sat Reskrim Polsek Sei Beduk juga menangkap penjambret yang kerap meresahkan warga yang melintas di jalan Letjend Suprapto dan Ahmad Yani. Pria tersebut berinisial MZC, warga Orchid Park Batam Center. MZC menjambret di depan tanjakan Bukit Daeng, Sei Beduk.

    “Ada satu LP jambret lagi yang masih kita lidik. Barang berharga korban tidak ada yang berhasil dirampas jambret. Tapi korbannya terjatuh dan luka-luka akibat kejadian itu,” terangnya.(ddt)