BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Polsek Sei Beduk menangkap seorang wanita bernama Vera, pengguna Narkoba. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut kedapatan membeli narkoba jenis sabu di Simpang Dam, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk.
Penangkapan ini berawal saat anggota Satreskrim Polsek Sei Beduk tengah melakukan lidik terhadap kasus Curat, Curas dan, Curanmor.
Saat tengah mengumpulkan informasi, dua orang polisi berpakaian sipil yang sedang bertugas melihat warga Ruli Pokok Jengkol Sagulung Pelabuhan, Kecamatan Sagulung itu sedang melakukan transaksi. Polisi yakin jika wanita itu membeli narkoba.
“Usai membeli sabu, tersangka pergi berboncengan dengan seorang pria,” kata Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santosa, Kamis (17/10).
Polisi melakukan pengejaran. Tepat di seberang Rusun Mukakuning, polisi berhasil memberhantikan dua orang tersebut. Saat diintrogasi, pengendara sepeda motor tersebut mengaku sebagai tukang ojek.
“Kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur,” katanya lagi.
Polisi mengintrogasi Vera. Wanita kelahiran Jember, Jawa Timur, 26 Desember 38 tahun silam itu sempat berkilah. Namun kebohongannya akhirnya terkuak. Ia akhirnya mangaku jika usai membeli sabu di Simpang Dam Mukakuning.
“Narkoba itu sempat dibuang beberapa meter sebelum mereka diberhentikan polisi,” cerita Budi.
Polisi mencari berang bukti yang dibuang Vera. Satu bungkus sabu siap pakai ditemukan. Vera pun mengakui jika serbuk haram itu miliknya. Untuk penyidikan lebih lanjut, polisi menyerahkan Vera pada Satres Narkoba Polresta Barelang.(ddt)