Residivis Maling Motor Kembali Beraksi, Dibui Lagi

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...
    spot_img

    Share

    Polisi saat membekuk dua maling motor. (posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO:  Jajaran Unit Reskrim Polsek Meral berhasil menangkap dua maling motor yang selama ini meresahkan warga pada Kamis (3/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Salah seorang pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan seorang di bawah umur.

    Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, membenarkan penangkapan para maling motor tersebut.

    “Pelaku yang diamankan dua orang yakni Indra (19) warga Parit Lapis, Kecamatan Meral dan satunya berinisial RI (16). Satu dari pelaku atas nama Indra merupakan residivis dalam kasus yang sama,” teranf Hadi Sucipto.

    Disebutkan Hadi lagi, Indra tercatat sudah 4 kali melakukan aksi serupa. Dan saat ini kembali diamankan pihaknya.
    Pelaku diamankan polisi saat berada di Seiraya atas informasi masyarakat.

    “Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Meral yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Fachri Langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega Tahun 2003 warna biru hitam BP 4492 HK, No Rang: MH34ST1053K241439, No Sin : 4ST-575128, keduanya kemudian kita amankan,” terang Hadi lagi.

    Penangkapan pelaku berdasarkan atas laporan korban dengan nomor LP-B / 18 / X / 2019 / KEPRI / RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, pada 3 Oktober 2019 lalu yang terjadi di Bengkel dekat Perumahan TMK, Kelurahan Seiraya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

    “Korbannya Rizal Efendi (26), seorang mahasiswa,” tandasnya.

    Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti hasil curian Motor Yamaha Vega tahun 2003 dengan nopol Bp 4429 HK.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal yang dilanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dgn ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

    Sementara dari dua tersangka satu orang diantara berinisial RI masih dibawa umur. Pihaknya pun berencana Selasa akan melakukan proses diversi.

    “Sesuai aturan akan kita lakukan diversi untuk satu tersangka karena masih di bawah umur,” tegasnya.(ria)