Maling Motor Millenial Sikat 4 Motor

    spot_img

    Baca juga

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...
    spot_img

    Share

    Barang bukti curian MA dan kawan-kawannya yang diamankan polisi. (posmetro.co/ist)
    BATAM, POSMETRO.CO: Belum genap berusia 15 tahun, MA sudah acap kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, Yamaha Mio Sporty dengan Plat Nomor BP  5128 EN dan Yamaha Mio Sporty dengan Plat Nomor BP  4626 FD.
    Aksi pencurian ini tidak dilakukan seorang diri. Warga Ruli Kampung Dalam Kecamatan Lubuk Baja ini beraksi bersama dua kawannya, Az dan NA.
    “Dua orang ini masih DPO,” kata Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri Januar, Kamis (3/10).
    Terakhir, tiga kawanan ini melakukan pencurian di Batu Merah Bawah Kecamatan Batuampar. Korban melakukan aksinya pada Senin (2/9) dini hari. Korban melaporkan jika sepeda motor metiknya hilang di depan rumah.
    “Korban mengalami kerugian Rp3 juta,” sebutnya.
    Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka bersama dua kawannya yang masih DPO melakukan aksi pencurian sepeda motor di empat TKP berbeda. Yakni, dua kali ke Kecamatan Sekupang dan dua kali di Kecamatan Batuampar.
    Saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Polisi mencari dua sepeda motor hasil curian tiga orang tersebut. Yakni sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang dicuri di Batumpar dan Honda Beat yang dicuri di Sekupang.
    “Kita berupaya untuk mengungkapnya,” ujarnya.
    Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara. Polisi juga akan memberikan pendampingan pada tersangka dari Bapas karena dia masih di bawah umur.(ddt)