Para Pembeli Kavling ‘Bodong’ Datangi DPRD Batam

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Warga yang membeli kavling yang diragukan legalitasnya saat mendatangi kantor dewan. (posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Lorong ruang serbaguna DPRD Kota Batam, Selasa (24/9) pagi, penuh sesak sampai ke dalam ruangan rapat. Dari 2.700 konsumen yang merasa ditipu setelah membeli Kavling Siap Bangun dari pengembang PT Prima Makmur Batam (PMB), baru sekitar 20 persen yang datang mengadu.
    Ada yang membawa bayi dan balita. Mereka rela meninggalkan rumah bahkan pekerjaan untuk duduk bersama, meminta solusi terkait masalah lahan kavling ‘bodong’ tersebut yang disinyalir lahan hutan lindung.
    Salah satunya Petrus Sinaga yang sudah bertahun-tahun menetap di pemukiman liar atau rumah liar (ruli). Berusaha membeli kavling agar kehidupan keluarganya lebih baik lagi ke depan.
    “Lihat, kami hanya orang kecil. Ada yang kerja sebagai pemulung, tukang ojek, kuli bangunan. Kami bukan kerja enak, cuma bergaji  dibawah dua juta setiap bulannya,” ucap Petrus, salah satu konsumen saat rapat dengar pendapat yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kota Batam dan Badan Penyelesaian Konsumen Nasional (BPKN) RI.
    “Kami mengadu ke sini. Kapan kami punya tempat tinggal yang sah?” tegasnya. Ia mengaku, selama ini tidak mempersulit pihak perusahaan untuk mengurus perizinan.
    “Rata-rata yang sudah bayar belasan juta bahkan ada yang sudah lunas bayar tiga puluh juta,” tambah Petrus. Perwakilan warga lainnya, Simson Sibutarbutar meminta agenda rapat selanjutnya untuk dapat menghadirkan pihak-pihak yang dapat mengambil keputusan.
    “Seharusnya pihak pengembang (PT PMB) juga dihadirkan saat rapat,” pinta warga Legenda tersebut.
    Sementara, Andri, warga Bengkong mengatakan, konsumen yang datang mengadu saat itu hanya 20 persen.
    “Apakah konsumen yan tak hadir akan terakomodir oleh BPKN? Karena ada 2 lembar form yang harus diisi oleh yang bersangkutan,” tambahnya. Selain itu, Andri menilai, pihak pihak perusahaan mengabaikan rekomendasi dari DPRD Kota Batam.
    “Dari hasil rapat sebelumnya, Komisi 1 sudah merekomendasi agar pihak PT PMB jangan lagi mengambil pungutan dari konsumen. Tapi sampai sekarang masih mungut,” kata Andri.
    Wakil Ketua BPKN RI, Rolas Sitinjak mengaku, permasalahan ini terjadi karena dua faktor. Pertama, katanya adanya pembiaran dari stakeholder terkait regulasi.
    “Karena saat ini belum ada satu lembaga yang bertanggungjawab soal perumahan,” kata Rolas. Yang kedua, sambung dia, karena ketidaktahuan atau kekurang pahaman konsumen dalam bertransaksi.
    Karena itulah, seluruh konsumen yang merasa dirugikan diminta untuk mengisi Berita Acara Pegaduan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
    “Diperiksa dan didengar keterangannya sebagai konsumen dalam permasalahan dugaan pelanggaran pelaku usaha Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambah Rolas.
    Pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk menempuh segala cara untuk tidak melawan hukum agar mendapatkan hak-hak dari konsumen.
    “Dengan Kementerian PUPR kita sudah berkoordinasi persoalan ini. Yang paling penting legal standing nya harus duduk dulu,” harapnya. Rolas mengimbau, kepada seluruh konsumen untuk mengisi seluruh form yang sudah disediakan.
    “Kita juga membuka pengaduan secara online via website www.bpkn.go.id. Bukti laporan serta dokumen pendukung lainnya akan kita sampaikan ke pusat,” tutupnya.
    Anggota DPRD Kota Batam, Jefri S mengatakan, selama ini 80 persen pengaduan yang diterima DPRD Kota Batam adalah masalah lahan. Sisanya masalah ketenagakerjaan dan lainnya.
    “DPRD Batam bukan eksekutor. Saat ini alat kelengkapan dewan baru dibahas. Mungkin secepatnya kita fasilitasi,” janjinya.(cnk)