Ini Penanganan dan Pencegahan Karhutla Ala Polres Lingga

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Polres Lingga bersama TNI, Damkar dan BPBD saling bahu membahu memadamkan api di Kabupaten Lingga. (posmetro.co/mrs)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Tindakan Polres Lingga dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Lingga terus saja dilakukan, mengingat beberapa titik wilayah di Lingga rawan kebakaran.

    Dalam pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kabupaten Lingga, Polres Lingga sudah melakukan berbagai upaya dengan cara melaksanakan kegiatan yang bersifat pre-emtif dan preventif, dimana kegiatan ini berupa penyuluhan kepada masyarakat.

    “Pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan, serta himbauan langsung kepada pemilik lahan dan perkebunan agar tidak membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar,” kata Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho, Selasa (17/9).

    Tidak cukup sampai di situ, sambung Kapolres, pihaknya juga sudah menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait yang dilanjutkan dengan apel bersama instansi terkait dalam rangka pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

    “Kegiatan serupa juga dilaksanakan di setiap Polisi Sektor (Polsek), jajaran Polres Lingga dengan melibatkan unsur pimpinan tingkat kecamatan, supaya saling berkoordinasi dalam pencegahan terjadinya Karhutla,” jelas dia.

    Disamping itu pula, Polres Lingga juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran hutan dan lahan, dimana satgas ini bekerja sama dengan instansi terkait dalam menekan dan mencegah terjadinya kebakaran serta menyatukan langkah kesiapsiagaan dan tindakan antisipasi bencana kabut asap akibat kebakaran lahan dengan mendirikan posko.

    “Supaya semua dapat seiring, kami sudah mempersiapkan Posko Pengaduan dan Posko Pananggulangan dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan di Polres Lingga dan Posko Kesehatan yang berada di RSUD Dabo Singkep,” tuturnya mengabarkan.

    Katanya lagi, yang paling utama ialah, Polres Lingga bersama jajaran Polsek turun langsung dalam meredakan api dan titik-titik panas di wilayah Kabupaten Lingga dengan pihak terkait.

    Selain melakukan pencegahan Karhutla, pihaknya juga tidak bermain main terhadap oknum pembakar hutan dan lahan, yang mana hal ini dibuktikan dengan telah diamankannya pemilik lahan bersama pekerjanya yang dengan sengaja membuka lahannya dengan cara membakar di Desa Lanjut.

    “Menunjukkan Polres tidak main-main, Polsek Singkep Barat juga mengamankan pemilik lahan yang berada di Air Merah Kecamatan Singkep Barat,” imbuhnya.

    Sebagai Kapolres Lingga, Joko Adi lagi-lagi menghimbau pada seluruh elemen masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menimbulkan hal-hal yang tak diingini.

    Ancaman undang-undang tentang Karhutla sudah jelas, sebutnya lagi, pelaku akan dikenakan apabila diketahui terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana berupa pembakaran hutan dan lahan.

    Dia menyebutkan, jika ada yang terbukti melakukan Karhutla, dalam undang-undang sudah jelas, Pasal 187 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang (ayat 1).

    Ancaman dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagi mana Pasal 56 Ayat 1 dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

    Ancaman dengan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 diubah menjadi UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan Hutan, serta UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(mrs)