125 Kilogram Sabu Dibakar

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Sabu-sabu saat dimusnahkan di halaman Mapolres Bintan mengeluarkan asap pekat, Selasa (17/9). (posmetro.co/aiq)

    BINTAN, POSMETRO.CO: Masih ingat kasus tangkapan Polres Bintan, terkait 125 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Bintan pada 4 September lalu?

    Selasa (17/9), barang haram itu dimusnahkan di halaman Polres Bintan. Disaksikan sejumlah petinggi/aparat hukum serta BNN Kepri, narkotika jenis sabu-sabu itu dimusnahkan menggunakan alat/ mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri.

    Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang telah dirilis awal September pekan lalu, resmi dimusnahkan.

    Acara, pemusnahan ini juga dihadiri Kasat Narkoba, perwakilan pihak Kesbangpolinmas, Kajati, Kasi Pidum Kejari Bintan, serta sejumlah anggota BNN.

    Bahkan, dalam pemusnahan ini, ketiga tersangka juga diminta memusnahkan barang haram itu. Dalam kondisi tangan diborgol secara berantai, ketiga pria tersangka JF (37), SY (38) dan ZH (36) dikawal polisi bersenjata, menuju alat pemusnahan sabu-sabu tersebut.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Bintan berhasil menangkap bandar narkoba tersebut di kawasan simpang Lagoi.

    Bahkan, di rumah salah seorang tersangka, pihak kepolisian Polres Bintan, berhasil menemukan barang bukti 120 paket narkotika jenis sabu seberat 125 kilogram. Dari hasil penimbangan pegadaian Tanjungpinang, berat sabu tersebut 118 kilogram.

    Barang bukti itu dikemas dalam plastik dan dimasukkan ke dalam 4 koper. Barang bukti lainnya yang saat itu diamankan, berupa 1 set alat hisap sabu,1 unit mesin cuci, 2 buah jerigen warna kuning, 1 unit mobil Toyota Fortuner BE 1031 FD warna silver dan 1 mobil Toyota Kijang LGX BP 1126 TA warna biru.

    Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(aiq)