POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Ini Cara Membayar Denda e-Tilang

Dirlantas Polda Kepri Kombes Roy Ardhya Candra, saat menyampaikan hasil Operasi Patuh Seligi 2019, Jumat (13/9). (posmetro.co/cnk)

BATAM, POSMETRO.CO: Untuk pembayaran e-Tilang sendiri, sebut Dirlantas Polda Kepri Kombes Roy Ardhya Candra, sudah lama diberlakukan. Berikut cara pembayaran denda tilang melalui mobile banking yaitu; Login aplikasi BRI mobile banking, Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Masukkan PIN transaksi, SMS notifikasi akan masuk ketika pembayaran telah dilakukan.

Cara mengecek jumlah denda tilang pun sudah bisa dilakukan secara online. Sejak telah berlakunya e-tilang di banyak kota besar di Indonesia, pengecekan denda bisa dilihat langsung di website pengadilan negeri wilayah masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:

Buka website http://www.etilang.info/, Masukan nomor registrasi E-tilang yang ada pada bagian bawah slip biru surat tilang pada search box yang muncul (contoh gambar di atas), Jika nomor e-tilang valid, maka akan muncul halaman yang berisi keterengan no tilang BRIVA pada bagian paling atas, data pelanggar, jenis kendaraan dan nomor kendaraan.

Berikut beberapa daftar gambaran jumlah denda yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran aturan lalu lintas sesuai dengan jenis pelanggarannya: Tidak memiliki SIM: Rp1 juta, Tidak membawa SIM: Rp 250 ribu, Tidak memasang plat nomor kendaraan: Rp 500 ribu, Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas: Rp 500 ribu, Tidak memiliki/membawa STNK: Rp 500 ribu, Tidak mengenakan Helm berlogo SNI: Rp 250 ribu, Tidak menyalakan lampu kendaraan: Rp 250 ribu (malam hari) dan Rp 100 ribu (siang hari), Tidak mematuhi batas kecepatan yang ada: Rp 500 ribu, Tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok arah: Rp250 ribu.(cnk)