POSMETRO.CO Nasional Kriminal

Memukul Kepala Orang Pakai Mangkok, Wanita jadi Pesakitan

Terdakwa Morase Silitonga menjalani persidangan di PN Batam, atas kasus penganiayaan yang menderanya. (posmetro.co/cnk)
BATAM, POSMETRO.CO: Masih teringat jelas oleh Morase Silitonga, wanita paruhbaya terkait peristiwa pada Senin 10 Juni 2019, pagi. Kejadian itulah yang membuatnya kini duduk di kursi pesakitan. Dimana, seorang wanita mengemudikan kendaraan roda empat yang belakangan diketahui bernama Nurcahya Purba, untuk kesekian kalinya mendatangi lingkungan tempat ia tinggal. Morase dan keluarganya risih. Lama-lama gondok karena merasa tidak nyaman diintai terus oleh Nurcahya Purba.
Nah, terjadilah hal yang tak diinginkan. Sekitar pukul 06.15 WIB, tepatnya di parkiran masjid Tiban I, Kecamatan Sekupang dekat dengan rumahnya, Morase dan Agnes, putrinya mendatangi Nurcahya Purba yang sedang berada di dalam mobil. Rasa geram itu disalurkan dengan memfoto mobil yang digunakan Nurcahya Purba tadi.
Cekcok mulutpun terjadi hingga menjadi perhatian warga sekitar. “Hei pelakor, mengapa kau foto-foto mobilku,” kata Nurcahya Purba dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan saat sidang perdana kasus penganiayaan itu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/9).
“Kenapa kau datangi kami lagi kau sudah ditalak cerai suamimu,” dijawab oleh Morase, si terdakwa. Kemudian dijawab lagi oleh Nurcahya Purba, korban. “Hei diam kau,”
Setelah itu terdakwa langsung memukul di bagian kepala sebelah kiri korban dengan mangkok keramik warna putih sebanyak satu kali.
Kepala bagian sebelah kiri Nurcahya Purba mengeluarkan darah dan mengalami luka robek sehingga mendapat lima jahitan.
Akibatnya, korban tidak dapat melaksanakan aktifitas atau kegiatan sehari-hari untuk sementara waktu.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin
Martha Napitupulu dan dua hakim anggota Egi Novita dan Renni Pitua Ambarita itu, terdakwa Morase membenarkan peristiwa tersebut. Namun terdakwa mengaku, dirinya yang dipukul terlebih dahulu oleh korban.
“Tapi saya yang ditampar duluan buk hakim,” kenang terdakwa sambil menitikan air mata.
“Iya-iya kami tahu itu. Kami sudah baca, tapi itu nanti dalam sidang selanjutnya, sekarang kita mendengarkan bacaan dakwaan dulu ya buk,” jawab hakim Martha.
Dalam perkara ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Bambang Heri Roriyanto, Hardianto dan Ramadhan Sitio.
Bambang menyebut, terdakwa dalam hal ini hanya membela diri. Sebelum terjadi peristiwa pemukulan, terdakwa terlebih dahulu dimaki-maki lalu ditampar oleh korban.
“Dan mangkok yang digunakan terdakwa itu mangkok untuk sarapan pagi,” jelas Bambang. Memang, terdakwa merasa gondok karena keluarganya terus diintai oleh korban.
Katanya, karena masalah hati. Informasi yang diperoleh, Agnes anak terdakwa lagi dekat dengan pria berinisial B. Nah, B ini lagi proses cerai dengan Nurcahya Purba. Bahkan dalam waktu dekat ini perkara cerai itu akan segera diputus. B dan Agnes dulunya pernah satu kantor bekerja di salah satu perusahaan bonafit di bilangan Batuampar.(cnk)