Bandar Judi Sie Jie Ditangkap Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...
    spot_img

    Share

    Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yunita Stevani, saat mengekspos pelaku judi, Jumat (13/9) siang.(posmetro.co/ddt)

    BATAM, POSMETRO.CO: Bandar judi Sie Jie, Anggar Sianipar (51) ditangkap Polsek Lubuk Baja. Pria paruhbaya ini diamankan bersama dua orang lainnya yakni, TS sebagai penjual nomor dan TPN selaku pembeli.

    Tiga pria ini ditangkap polisi pada Rabu (11/9). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat Kampung Dalam, Lubuk Baja. Warga resah dengan perjudian yang dilakukan TS bersama bosnya, Anggar Sianipar.

    Polisi pun melakukan penyelidikan. Mereka berpura-pura membeli nomor Sie Jie sembari mengumpulkan informasi. Malam itu juga sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap TS dan TPN.

    “TS menyetorkan uang pada bosnya (Anggar),” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yunita Stevani, Jumat (13/9) siang.

    Anggar pun ditangkap polisi. Tak sampai di sana, polisi juga mencari seorang lainnya yang terlibat kasus ini.

    “Satu orang lagi masih DPO. Inisialnya S. Dia berperan sebagai operator judi Sie Jie,” katanya lagi.

    Sebagai barang bukti, polisi mengamankan ratusan ribu uang hasil pemasangan nomor judi Sie Jie dan hape. Hape tersebut digunakan sebagai sarana untuk melakukan perjudian. Pembeli yang hendak memasang nomor bisa mengirimkan nomor melalui via SMS dan WA.

    Atas perbuatannya, tiga orang itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara. “Pengungkapan ini sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit masyarakat dan memberantas perjudian,” tuturnya.(ddt)