Polisi Karimun Amankan Ribuan Ineks Plus Happy Five dan Sabu

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Dari kanan- Ad dan Is alias RI, pelaku kasus narkoba yang diamankan di Polres Karimun. (posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Sat Res Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan ribuan pil ekstasi atau ineks, Selasa (10/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

    Selain mengamankan ribuan “pil setan” itu, polisi juga mengamankan ratusan pil happy five, dan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu. Polisi pun mengamankan dua pria yang diduga pelaku yakni Ad dan IS alias RI.

    Informasi yang diperoleh posmetro.co, penangkapan berawal dari depan Hotel Century, polisi mengamankan seorang pria berinisial Ad. Dari tangan pelaku polisi menyita 3 butir ineks dari saku celana depan pelaku.

    Dari situlah polisi melakukan pengembangan, dan akhirnya sekitar pukul 02.00 Wib, polisi menggerebek salah satu rumah warga di bilangan Sei Lakam Timur, tak jauh dari Lampu Merah.

    Dari dalam rumah tersebut, polisi menemukan 3.956 pil ekstasi dan mengamankan satu pria berinisial IS alias RI.

    “Yang di sini (Sei Lakam) penggerebekan sekitar pulul 02.00 WIB dinihari, satu penghuni rumah bernama RI diamankan, infonya sih dapat ekstasi tiga ribuan lebih, hampir empat ribu butir lah,” ujar warga setempat saat ditemui posmetro.co, Kamis (12/9) pagi.

    Dari keterangan warga, rumah itu disewa RI dan baru dihuni selama 5 bulan, selain ribuan ineks, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya sekitar 466 butir pil happy five dan beberapa paket sabu-sabu.

    Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya SIK yang dikonfirmasi posmetro.co, Kamis (12/9), membenarkan penangkapan ribuan narkotika tersebut.

    “Iya betul ada dua tersangka yang diamankan di dua TKP,” jelas Hengky.(ria)