Kock Meng Ditahan KPK, Anak Lanjutkan Usaha 

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...
    spot_img

    Share

    Penampakan lahan yang direklamasi di Tanjungpiayu Laut, Kecamatan Seibeduk. (posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Welliam Lee, terlihat sibuk dengan kegiatannya, Kamis (12/9) pagi. Sebagai orang yang dipercaya melanjutkan untuk mengelola usaha jual sparepart kapal, mesin-mesin dan perlengkapan lainnya, putra dari Kock Meng pengusaha Batam itu sedari pagi sudah membuka tokonya yang beralamat di Blok H Nomor 6 RT 02/ RW 3, Komplek Nagoya Centre, Lubukbaja, Batam.

    Ditemui, William Lee nampak mengangkat mesin penggilangan kue. Namun, pemuda yang mengenakan kaus hitam celana cargo panjang itu enggan diwawancara terkait ayahnya.
    “Langsung ke pengacara saja (Pak James). Beliau kan lagi di Jakarta,” kata William Lee singkat menjawab pertanyaan wartawan terkait ditahannya Kock Meng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Informasi yang diperoleh, sebelum ditahan dan ditetapkan tersangka oleh KPK, sebelumnya Kock Meng masih berada di Batam.
    “Tiga hari yang lalu kalau nggak salah, Kock Meng ke toko. Saya lihat dia buru-buru ngantar anak nya yang kecil,” kata sumber POSMETRO.CO. “Dia (Kock Meng) bawa mobil Avanza,” katanya lagi.
    Pengusaha asal Batam, Kock Meng, resmi ditahan KPK sejak Rabu (11/9) sore. Tentunya itu sebelum dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik sejak pagi.
    “Jadi sudah diperiksa dulu sejak pukul 10.00 WIB,” kata Kuasa Hukum Kock Meng, James Sibarani, membenarkan kliennya ditahan dan kini sudah berada di rumah tahanan (rutan) KPK, Kamis (12/9).
    Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, membenarkan penahanan pengusaha Batam tersebut. Dalam keterangan resminya, KPK menemukan permulaan bukti yang cukup kuat atas keterlibatan Kock Meng dalam kasus suap Nurdin Basirun terhadap penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.
    Sehingga, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, KPK pun akhirnya menetapkan status Kock Meng sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi.
    Dalam rilis tersebut diceritakan, konspirasi ‘jahat’ Kock Meng bersama Abu Bakar untuk memuluskan proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
    Mulanya, Kock Meng dan Abu Bakar mengajukan terlebih dahulu izin pemanfaatan ruang laut terhadap Nurdin Basirun akibat dalam melaksanakan reklamasi memerlukan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
    Namun, karena Perda RZWP3K Provinsi Kepri masih digodok dalam bentuk draf.
    Bahkan terungkap, Kock Meng bersama Abu Bakar telah mengajukan sebanyak tiga kali pengajuan terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kota Batam, kepada Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun. Izin itu diperuntukan oleh Kock Meng guna membangun kawasan resort di sekitar perairan Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk, Batam.
    Tercatat, dari tiga kali pengajuan itu, luas lahan reklamasi diantaranya; Bulan Oktober 2018, untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort yang bersangkutan mengajukan seluas 5 hektar. Bulan April 2019, yang bersangkutan kembali mengajuan untuk proyek reklamasi seluas 1,2 hektar dan
    Bulan Mei 2019, kembali mengajukan untuk perluasan lahan membangun resort seluas 10,2 hektar. Setelah ditetapkannya Kock Meng tersangka, adakah yang menyusul?
    Informasi lain yang dihimpun POSMETRO.CO, dalam Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang dikeluarkan Gubernur Kepri, Nomor :120/0797/DKP/SET disebutkan; menindaklanjuti surat permohonan saudara Kock Meng Nomor 018/Per-LAM Btm/2018 tanggal 1 Oktober 2018 dan nomor 019/Per-LAM Btm/2019 tanggal 3 April 2019 perihal permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut dengan tujuan untuk pengembangan kegiatan pariwisata dengan membangun rumah kelong di perairan pesisir dan laut Tanjungpiayu Laut, Batam dengan luas perairan 6,2 hektar.
    Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut untuk pengembangan kawasan pariwisata dan budidaya perikanan dengan ketentuan; Dalam pelaksanaan peruntukan kawasan tersebut harus mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepri dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3L).
    Mengurus seluruh perizinan dan non perizinan terkait dengan kegiatan baik sebelum pembangunan maupun operasional kegiatan nantinya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perUU yang berlaku. Izin prinsip ini berlaku satu tahun sejak tanggal dikeluarkan yaitu tanggal 7 Mei 2019 di Tanjungpinang.
    Untuk diketahui, saat ini status Tanjungpiayu Laut, masih dalam tahap pembahasan terkait legalitas Kampung Tua. Rahman Ketua RT 01, Tanjungpiayu, bercerita, pihaknya belum lama ini dipanggil rapat di Pemko Batam.
    “Sudah tidak dipermasalahkan. Kita dapat sekitar 14  hektar dari ujung pantai sampai gapura,” ucapnya. Namun, lahan Kock Meng sempat dibahas saat rapat. “Karena masalah itu (KPK) lahan Kock Meng tak dimasukkan. Pemko tak mau ambil risiko. Kalau sudah jelas baru dibuatkan,” katanya lagi.
    Rahman menyinggung, hasil pertemuan dengan Pemko, BP Batam, BPN dan pihak terkait lainnya,  nantinya rumah warga akan dikeluarkan sertifikatnya.
    “Nanti sertifikat itu dibagi dua. Rumah di darat itu hak milik. Rumah panggung itu hak pakai. Dan kita pum tak minta yang aneh-aneh. Selagi ada warga kita. Kita masukkan,” terang Rahman kepada POSMETRO.CO, belum lama ini.(cnk)