Iuran BPJS Pekerja Tak Dibayar, Manajemen PT KDH jadi Tersangka

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...

    Gubernur Halalbihalal Bersama Keluarga Besar RSUD RAT

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, Gubernur...
    spot_img

    Share

    Gelar perkara kasus menunggaknya iuran BPJS oleh PT KDH yang dihadiri para pihak dan PPNS Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri. (posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Kasus menunggaknya iuran BPJS oleh PT KDH yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri oleh pihak BPJS berbuntut ditetapkannya 4 tersangka dari pihak manajemen PT KDH. Penetapan itu dilakukan oleh Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, wilayah Kabupaten Karimun.

    Perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat tersebut dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku. Sehingga 4 orang manajemen PT KDH ditetapkan menjadi tersangka.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya aduan dari pihak BPJS, terkait BPJS para pekerja PT KDH yang kini tidak dapat dicairkan, karena pihak perusahaan tak kunjung membayar tunggakan tersebut.

    “Empat tersangka yang ditetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yakni IG, MY, SY dan HM. Keempatnya merupakan unsur manajemen di PT KDH,” ujar Mujarab Mustofa, Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Selasa (10/9).

    Sebelum penetapan tersangka, lanjut Mujarab, pihaknya telah memanggil para saksi-saksi. Kemudian juga telah melakukan konsultasi dalam pemeriksaan dari ahli pidana, ketenagakerjaan dan pihak BPJS dari Yogyakarta. Setelah melalui gelar perkara, maka diputuskan keempatnya sebagai tersangka. Untuk selanjutnya pihaknya, akan kembali memanggil para pengurus PT KDH.

    “Kita sudah surati keempat tersangaka itu secara resmi Senin (9/9,” tegasnya.

    Selanjutnya kasus ini akan dilanjutkan ke pemberkasan dan segera mungkin dilimpahkan langsung kekejaksaan untuk disidangkan.

    “Ini sudah sesuai standar kepolisian, karena prosesnya yang kita lakukan bersama pihak kepolisian dan kejaksaan. Jadi akan dilakukan pemeriksaan dan kemudian pelimpahan berkas ke kejaksaan,” jelasnya.

    Atas adanya kasus ini, Mujarab menegaskan, kepada seluruh pengusaha agar profesional dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan.

    Seperti diketahui, mencuatnya kasus ini berawal saat para pekerja PT KDH meminta pencairan BPJS setelah perusahaan tersebut tak lagi beroperasi. Namun BPJS tak dapat dicairkan, karena pihak PT KDH menunggak pembayaran. Bukan hanya itu saja, nasib karyawan semakin tak jelas. Hingga kini pihak pekerja masih terus berharap agar BPJS-nya dapat dicairkan.(ria)